Buka konten ini

Di balik lalu lintas padat Jakarta, di antara gedung-gedung tinggi tempat hukum kerap dipertarungkan, ada satu nama yang tenang namun berpengaruh: Eka Erfianty Putri. Perempuan berdarah Melayu dari Tanjungpinang ini menjelma sebagai sosok penting dalam dunia penyelesaian sengketa di Indonesia.
WANITA berdarah Melayu ini memiliki nama lengkap Eka Erfianty Putri, S.H., CPM., CPArb., CPCLE. Sebuah deretan gelar yang ia dapat bukan karena jalan lapang, tapi karena perjuangan panjang, tekun, dan tanpa keluh.
Eka lahir dan tumbuh di Tanjungpinang, kota kecil yang lekat dengan tradisi dan nilai-nilai kekeluargaan. Ayahnya adalah pensiunan pegawai Imigrasi, sementara ibunya pensiunan pegawai BPN. Dari keluarga sederhana itulah ia belajar makna kerja keras, kejujuran, dan tekad kuat.
Lulus dari SMAN 1 Tanjungpinang pada 2001, Eka memilih merantau ke Jakarta dan menekuni studi hukum di Universitas Pancasila. Hanya empat tahun berselang, ia lulus dengan predikat cum laude. Tapi bagi Eka, ijazah hanyalah awal. Tujuannya lebih besar: menjadi jembatan bagi mereka yang bersengketa, tanpa harus bertarung di meja hijau.
“Banyak yang mengira dunia hukum itu hanya tentang pengacara dan sidang pengadilan. Padahal, ada juga jalan damai yang bisa ditempuh: mediasi dan arbitrase,” tutur Eka kepada Batam Pos, Rabu (16/7).
Tekad itu membuatnya tak berhenti belajar. Ia mengikuti pelatihan-pelatihan intensif hingga akhirnya mengantongi sertifikasi mediator dan arbiter profesional.
Jalan kariernya pun terbuka. Selama hampir dua dekade, ia berkecimpung di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menangani kasus demi kasus, dari yang sederhana hingga yang paling rumit.
Tahun 2019 menjadi tonggak bersejarah. Eka terpilih sebagai delegasi Indonesia untuk mengikuti Sidang Voluntary Peer Review on Consumer Protection di Jenewa, Swiss. Dunia pun mulai melihat sepak terjangnya.
Pengalaman Eka tak hanya di ruang mediasi. Ia pernah diminta menjadi saksi ahli di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga BPOM.
Ia juga aktif sebagai anggota Komunitas Konsumen Indonesia dan Koordinator Koalisi Free Net from Tobacco.
Kini, ia menjabat sebagai komisioner di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, mediator dan arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI), sekaligus trainer di lembaga pendidikan DSI.
Ia bahkan dinobatkan sebagai The Best Mediator 2024 pada ajang Indonesia Alternative Dispute Resolution Award 2024.
Kiprahnya sebagai akademisi juga tak kalah gemilang. Ia menjadi penulis jurnal terbaik dalam konferensi Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2024 lewat tulisan bertajuk Enhancing Indonesia Public Health Policies: A Study on Optimizing Tobacco Advertisement and Promotion Ban Regulations on Media and Internet.
Meski kini lebih sering tampil di ruang-ruang mediasi elite Jakarta, Eka tak lupa asal-usulnya. Ia masih pulang ke Tanjungpinang, minimal dua tahun sekali, khususnya saat Idulfitri. Bukan sekadar pulang kampung, tapi juga berbagi ilmu lewat seminar dan diskusi.
“Saya ingin anak-anak muda di Tanjungpinang tahu, bahwa dari kota kecil pun kita bisa bersaing di Jakarta bahkan dunia internasional. Jangan takut bermimpi besar,” ucap ibu dua anak itu, penuh harap.
Kini, Eka masih melanjutkan pendidikannya di Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan Bandung. Di sela tugasnya sebagai mediator nonhakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Tangerang, ia masih menyisihkan waktu untuk membimbing generasi muda agar memahami pentingnya menyelesaikan konflik secara damai.
Bagi Eka, baik arbiter maupun mediator adalah profesi yang menuntut netralitas, kepekaan, dan kebijaksanaan.
“Tugas kami bukan menghakimi, tapi mengurai benang kusut agar semua pihak bisa keluar dengan kepala tegak,” katanya.
Langkah Eka Erfianty Putri menjadi bukti bahwa dari Tanjungpinang yang sunyi, seorang perempuan bisa menapaki panggung nasional hingga internasional.
Dengan kerja keras, keberanian keluar dari zona nyaman, dan integritas yang tak tergoyahkan, Eka membuktikan bahwa jalan damai bukan hanya indah, tapi juga mungkin. (***)
Reporter : Yusnadi Nazar
Editor : RYAN AGUNG