Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan tujuh orang warga binaan Lapas Kelas IIA Batam yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam lingkungan lapas.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1,59 gram sabu, alat hisap (bong), ponsel, dan uang tunai Rp72 ribu. Barang haram itu disebut dilempar dari luar ke dalam lapas oleh seseorang berinisial R yang kini dalam pengejaran.
Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Ikhtiar Nazara, menjelaskan pengungkapan bermula dari razia rutin petugas lapas di Blok D4, Jumat (11/7). Di lokasi, ditemukan delapan paket sabu seberat 0,88 gram yang merupakan milik empat warga binaan berinisial AS, 30; JN, 30; MI, 31; dan E, 39.
“Mereka mengaku mendapat sabu dari sesama warga binaan dan berperan sebagai pemesan dan pengedar,” ujar Nazara saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (14/7).
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tiga warga binaan lainnya, yakni R, 43; MA, 22; dan MAA, 30. Mereka kedapatan menyimpan sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan dalam tong sampah.
Sabu tersebut dipesan oleh E kepada rekannya R di luar lapas. Setelah transaksi disepakati, sabu dilempar dari balik pagar lapas agar dapat diambil oleh penghuni blok. “Pemilik barang di luar, yaitu R, masih kami kejar,” tegas Nazara.
Ketujuh narapidana kini ditahan di Satresnarkoba untuk proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup.
“Ini bentuk nyata sinergi antara petugas lapas dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tutup Nazara.
Lapas dan Rutan Batam Perketat Pengawasan
Temuan sabu dan ponsel dalam razia di Lapas Batam pekan lalu membuat dua lembaga pemasyarakatan di Batam memperketat pengawasan. Pihak Lapas Kelas IIA Batam dan Rutan Kelas IIA Batam menegaskan komitmen mereka untuk memutus jalur penyelundupan barang terlarang.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, melalui Kepala Pengamanan Aji Prasetyo, menyebut pihaknya rutin melakukan razia lewat program “One Day One Room”. Dalam tiga bulan terakhir, telah digelar 104 razia, terbanyak di Kepri. “Kami tidak boleh lengah. Jumlah penghuni sudah lebih dari 1.000 orang,” ujarnya.
Pengunjung kini diperiksa ketat, mulai dari larangan membawa ponsel, pengecekan barang bawaan, hingga pemeriksaan kantong. Semua makanan harus dipindahkan ke kantong plastik transparan sebelum masuk.
Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksono, menambahkan bahwa posisi gedung lapas yang lebih rendah dari permukaan sekitar membuatnya rentan terhadap modus pelemparan dari luar. “Area luar lapas kini diawasi lebih ketat. Kami tidak beri ruang sedikit pun,” tegasnya.
Dalam razia, ditemukan 5 gram sabu dan satu unit ponsel di dua kamar blok hunian. Enam narapidana ditindak, terdiri dari empat napi narkoba dan dua napi kasus penganiayaan.
“Sabu dan ponsel itu dua barang paling dilarang di sini. Jika terbukti ada petugas terlibat, saya pastikan akan diproses pidana, bukan cuma diberhentikan,” tandas Yugo.
Ia menegaskan komitmennya pada program Zero Narkoba. “Siapa pun yang terlibat—warga binaan, pengunjung, atau petugas—akan kami tindak tanpa kompromi,” pungkasnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK