Buka konten ini

Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Sekolah rakyat resmi beroperasi. Pemerintah menyebutnya sebagai cahaya baru bagi anak-anak miskin ekstrem. Harapan pendidikan berkualitas bagi anak tidak mampu tidak lagi menjadi asa. Sekolah rakyat akan memfasilitasi pendidikan berkualitas melalui intervensi negara. Distribusi pemerataan pendidikan sebagai UUD 1945 pun segera terlaksana. Persoalan anak putus sekolah diharapkan segera teratasi.
Sekolah rakyat merupakan janji Presiden Prabowo atas ketimpangan pendidikan di tanah air. Tidak tanggung-tanggung, 200 sekolah rakyat akan dibangun. Sebanyak 63 di antaranya segera diresmikan untuk menyasar anak-anak miskin ekstrem yang tidak berkesempatan mengakses pendidikan berkualitas.
Semua kebutuhan siswanya akan dipenuhi negara. Termasuk seragam, makan, asrama, hingga peralatan sekolah. Dengan demikian, orang tua tidak akan terbebani.
Namun, benarkah itu menjadi solusi? Pertanyaan besarnya, apakah sekolah yang ada tidak ideal untuk anak-anak miskin? Mengingat, program itu membutuhkan anggaran besar. Satu unitnya saja membutuhkan Rp 100 miliar.
Ketimpangan.
Anggaran besar untuk sekolah rakyat sangat paradoks dengan kondisi wajah pendidikan di Indonesia. Kebijakan itu menjadi kontroversi karena muncul di tengah banyaknya nasib sekolah yang memprihatinkan. Banyak infrastruktur sekolah di tanah air yang masih membutuhkan perhatian.
Bahkan, ada sekolah negeri yang terancam gulung tikar akibat kalah bersaing dengan sekolah swasta. Selain itu, masih banyak kesejahteraan guru yang terabaikan. Anggaran sebesar itu, tampaknya, akan lebih rasional jika diperuntukkan bagi stimulasi sekolah yang ada.
Barack Obama (2009) saat berpidato mengenai reformasi pendidikan di Amerika Serikat menyampaikan, ’’Masa depan dimiliki oleh bangsa yang paling baik dalam mendidik rakyatnya.’’ Pesan itu menjadi evaluasi kritis, apakah negara Indonesia telah baik dalam mendidik rakyatnya?
Secara konstitusi, negara memiliki misi mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (2025) justru mengungkapkan bahwa negara masih dihantui persoalan ketimpangan pendidikan. Banyak sekolah yang tidak memiliki gedung layak, kekurangan guru, buku pelajaran tidak layak, dan terbatasnya akses internet untuk pembelajaran digital.
Kehadiran sekolah rakyat tidak seutuhnya menjadi solusi, tetapi justru membuka jurang diskriminasi. Saat banyak sekolah di tanah air yang memprihatinkan, negara justru mendirikan sekolah dengan standar yang lebih layak. Ibarat pepatah, rumah belum siap, atap sudah dibangun.
Masih banyak sekolah negeri yang tidak terurus. Misalnya, sebagian siswa SD di Takalar, Sulawesi Selatan, harus belajar di bawah tenda terpal saat musim hujan akibat ruang kelas bocor. Nasib yang sama dialami siswa di salah satu sekolah di Bekasi. Akibat tidak ada ruang belajar yang layak, mereka menggunakan musala.
Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas memerintahkan, penyelenggaraan pendidikan harus bermutu tanpa diskriminasi. Sekolah rakyat berpotensi menciptakan lapisan pendidikan yang lebih bermutu daripada sekolah lain yang minim perhatian pemerintah.
Hal itu berisiko memunculkan stigmatisasi bahwa hanya anak-anak kategori tertentu yang mendapatkan akses pendidikan berkualitas. Padahal, pendidikan yang adil harus menyatukan keberagaman, bukan memperlebar fragmentasi akses.
Keadilan Pendidikan
Pemerintah perlu memikirkan ulang agar kehadiran sekolah rakyat tidak menimbulkan diskriminasi pendidikan. Keadilan pendidikan dari amanat UUD 1945 perlu dikedepankan untuk menghindari kesenjangan sosial. Jangan hanya mengistimewakan sekolah rakyat sehingga sekolah yang ada terabaikan.
Keith M. Levin (2023) menyampaikan, investasi besar-besaran pada sekolah tertentu hanya akan memperlebar kesenjangan. Dampaknya, siswa kurang mampu akan tereksklusi dari peluang pendidikan berkualitas tinggi.
Optimalisasi anggaran untuk pendidikan perlu digalakkan. UUD 1945 mengamanatkan, 20 persen anggaran dari APBN dan APBD seharusnya dikucurkan untuk pendidikan nasional. Sampai kini, anggaran pendidikan hanya terealisasi 16 persen. Masih jauh dari target.
Sekolah rakyat tidak akan dapat menyasar semua siswa tidak mampu. Itulah pentingnya pemerataan pendidikan. Tujuannya, siswa tidak mampu yang tidak terjaring sekolah rakyat tetap mendapatkan pendidikan berkualitas di sekolah lain. Karena itu, bantuan operasional bagi sekolah harus tetap digalakkan guna mengatasi ketimpangan infrastruktur dalam menunjang pendidikan berkualitas.
Distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) perlu lebih selektif agar lebih tepat sasaran. Banyak keluhan masyarakat mengenai distribusi KIP yang ugal-ugalan. Akhirnya, KIP tidak terdistribusi ke keluarga miskin. Verifikasi distribusi KIP harus lebih transparan dan akuntabel. Dengan begitu, siswa tidak mampu akan terjamin dalam mendapatkan akses pendidikan tanpa harus tergabung dalam sekolah rakyat.
Akhirnya, pemerintah harus menyiapkan strategi kembali dalam menciptakan pemerataan pendidikan berkualitas bagi siswa tidak mampu.
Jangan sampai sekolah rakyat memiliki stigma negatif karena dapat menggagalkan tujuan negara dalam memutus rantai anak putus sekolah. Hal itu melanggar prinsip universal education for all karena semua anak berhak mendapatkan pendidikan berkualitas yang setara. (*)