Buka konten ini

BATAM (BP) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra segera turun tangan menindak dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan di sejumlah titik di Kota Batam. Salah satu lokasi yang disorot adalah kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, yang diduga telah dibabat oleh sebuah badan usaha.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, menyebut aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut telah menimbun alur sungai dan menutup area hutan lindung yang secara hukum dilindungi negara.
“Lokasinya berada di titik koordinat 1.010330,104.006622. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.76/MenLHH-II/2015 dan SK.272/MenLHK/Setjen/PLA.06/6/2018, wilayah itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelas Lagat, kemarin.
Ia menambahkan, aktivitas pematangan lahan itu diduga dilakukan oleh PT CS. Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian LHK maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.
“Belum ada izin, tapi tetap direklamasi,” tegas Lagat.
Menurutnya, aktivitas itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam beleid tersebut, dilarang keras melakukan penebangan pohon, penguasaan hasil hutan, maupun penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi.
“Delik pidananya jelas. Apalagi ini terindikasi dilakukan secara terorganisasi. Kami sudah koordinasi dengan Gakkum KLHK agar segera menurunkan tim ke lokasi dan melakukan penindakan,” ujarnya.
Ombudsman juga mencatat bahwa Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam telah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan pada 9 Juli 2025. Namun, aktivitas di lapangan diduga tetap berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Tak hanya di Panaran, Ombudsman juga menyoroti dugaan perusakan lingkungan di beberapa pulau kecil di Batam, seperti Pulau Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Aktivitas di pulau-pulau tersebut diduga berada di atas lahan bersertifikat Areal Penggunaan Lain (APL), namun tetap dilakukan tanpa izin lingkungan resmi.
“Gakkum harus segera turun dan memeriksa keseluruhan aktivitas ilegal ini. Jangan sampai kerusakan lingkungan meluas karena pembiaran,” tegas Lagat.
Ia menekankan pentingnya ketegasan negara dalam penegakan hukum lingkungan, terlebih di Batam yang menghadapi tekanan pembangunan cukup tinggi. “Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal masa depan lingkungan hidup di Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Ancam Eksistensi Mangrove, Nelayan, dan Bahayakan Pipa PGN
Sementara itu, penimbunan di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, Batam, merusak ekosistem mangrove dan mengancam penghidupan masyarakat nelayan sekitar. Aktivitas itu juga ditengarai melanggar sejumlah regulasi lingkungan dan kehutanan.
Lembaga swadaya masyarakat Akar Bhumi Indonesia menyampaikan temuan tersebut usai melakukan verifikasi lapangan pada 10 Juli 2025, menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Kami menemukan aktivitas penimbunan kawasan hutan lindung yang mencakup ekosistem mangrove serta penutupan alur sungai,” kata Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia, dalam keterangan persnya, Senin (14/7).
Lokasi tersebut sebelumnya merupakan area restorasi mangrove seluas 60 hektare yang dikerjakan warga melalui Kelompok Pegiat Mangrove Restu Alam bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) tahun lalu. Sebanyak 60 ribu bibit mangrove ditanam dengan sistem pengayakan.
Namun, kawasan tersebut kini ditimbun. Nelayan dan pegiat mangrove melaporkan dampak signifikan terhadap aktivitas dan pendapatan mereka.
“Biasanya kami bisa keluar masuk sungai. Tapi karena alurnya ditimbun, kami jadi sulit melaut,” ujar Amri (47), nelayan sekaligus pegiat mangrove.
Ia menyebut nelayan dari Pulau Air, Pulau Labu, Tanjung Gundap, dan Dapur 12 terdampak langsung. “Tidak ada sosialisasi dari perusahaan.”
Hal senada disampaikan Masedi (43), warga Pulau Air, Kecamatan Bulang. Ia mengungkapkan aktivitas penimbunan sering berlangsung malam hari dan membuat suasana laut menjadi bising.
“Kami mencari udang dan ketam malam hari, jadi ini sangat mengganggu. Pendapatan kami turun sampai 80 persen,” kata Masedi. “Kami diminta pemerintah menanam mangrove, tapi di lapangan malah ditimbun perusahaan.”
Menurut Akar Bhumi Indonesia, aktivitas penimbunan ini diduga dilakukan oleh PT CT. Perusahaan itu disebut telah memperoleh alokasi lahan 55 hektare dan tengah mengerjakan tahap awal seluas 12 hektare untuk rencana pembangunan galangan kapal (shipyard).(*)
Reporter : Yashinta – Fiska Juanda
Editor : RYAN AGUNG