Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Acara perpisahan siswa kelas IX SMPN 28 Batam yang digelar di hotel berbintang berujung polemik. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi menonaktifkan Kepala Sekolah SMPN 28, Boedi Kristijorini, karena dinilai melanggar surat edaran larangan menggelar perpisahan di tempat mewah.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, membenarkan penonaktifan tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tim khusus yang dibentuk dinas setelah acara berlangsung di Harmoni One Hotel & Convention Centre.
”Iya benar, penonaktifan ini bersifat sementara setelah tim kami melakukan peninjauan langsung terhadap kasus tersebut. Ini juga sebagai shock therapy bagi kepala sekolah lain agar tidak mengabaikan surat edaran yang sudah kami keluarkan,” ujar Tri Wahyu, Senin (14/7).
Dalam surat edaran yang diterbitkan sebelumnya, Disdik menegaskan larangan tegas bagi sekolah-sekolah negeri mengadakan perpisahan di hotel atau tempat mewah. Kegiatan perpisahan disarankan cukup digelar secara sederhana di lingkungan sekolah.
Namun, pihak SMPN 28 Batam diketahui mengabaikan aturan tersebut dan tidak melakukan koordinasi dengan dinas sebelum menyelenggarakan acara.
“Padahal surat edarannya sudah sangat jelas. Teknis pelaksanaannya pun diatur secara rinci,” tegas Tri Wahyu.
Tri menjelaskan, keputusan penonaktifan kepala sekolah merupakan rekomendasi langsung dari tim evaluasi yang telah mengkaji secara mendalam kronologi kegiatan. Untuk sementara waktu, jabatan kepala sekolah akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sampai keputusan definitif ditetapkan.
Ia berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala sekolah di Batam agar tidak semena-mena mengambil kebijakan, apalagi yang menyangkut anggaran dan partisipasi orang tua.
“Sekolah harus lebih hati-hati dan taat aturan. Semua kegiatan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi,” tutupnya.
Seperti diberitakan Batam Pos pada penghujung Mei lalu, polemik acara perpisahan siswa kelas IX SMP Negeri 28 Batam di Hotel Harmoni One, Batam Center, menuai sorotan dari orang tua siswa hingga pemerintah daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan akan memanggil Kepala SMPN 28 Batam terkait pelaksanaan kegiatan yang dianggap menyalahi arahan dan edaran resmi dari pemerintah.
“Saya akan panggil kepala sekolahnya. Kalau memang terbukti tidak mengindahkan arahan dan edaran yang sudah dikeluarkan, tentu akan ada tindakan,” tegas Amsakar kepada wartawan, Selasa (27/5).
Ia menyayangkan jika benar sekolah tidak mematuhi imbauan yang sebelumnya telah disampaikan, termasuk larangan menggelar acara perpisahan di hotel. Amsakar mengingatkan, pada momen upacara Hari Pendidikan Nasional, ia sudah menyampaikan dua hal penting: pertama, larangan mengadakan perpisahan di hotel; kedua, memastikan tak ada siswa yang terhambat mengikuti ujian hanya karena tunggakan biaya pendidikan.
“Saya tidak mau dengar lagi ada anak yang tidak bisa ikut ujian hanya karena belum bayar SPP. Yang penting anaknya ikut ujian dulu, urusan pembayaran bisa dibicarakan kemudian dengan orang tuanya,” katanya.
Terkait acara perpisahan, Amsakar juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang menyangkut pembiayaan harus melalui kesepakatan bersama yang sungguh-sungguh melibatkan seluruh orang tua murid, bukan hanya keputusan sepihak dari pihak sekolah atau komite.
“Kalau ada orang tua yang merasa tidak dilibatkan, berarti ada yang salah—entah dari sekolah atau dari komite. Ini bukan soal formalitas kesepakatan, tapi soal keadilan dan keberpihakan pada semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMPN 28 Batam menyampaikan keberatan mereka terhadap penyelenggaraan perpisahan di hotel tersebut. Mereka menilai acara terlalu mewah dan membebani secara finansial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Meski begitu, banyak orang tua lainnya yang tetap menyetujui acara perpisahan di hotel, sehingga acara tersebut tetap berlangsung.
Saat itu, Boedi Kristijorini yang masih menjabat Kepala SMP Negeri 28 Batam, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah inisiatif sekolah. Ia menyebut, rencana perpisahan sudah dibahas sejak awal tahun dan melibatkan wali murid. Sekolah bahkan menyebarkan edaran kepada orang tua untuk menyatakan persetujuan.
“Hasil polling (angket) memang beragam, tapi sebagian besar menyatakan setuju. Banyak orang tua ingin ada kenangan karena saat SD dulu anak-anak mereka tidak sempat wisuda akibat (pandemi) Covid-19,” jelas Boedi, Rabu (28/5).
Namun, setelah adanya surat edaran dari Pemko Batam yang melarang kegiatan perpisahan yang membebani orang tua, pihak sekolah memilih mundur dan tidak melanjutkan rencana awal.
“Saya sebagai ASN mengikuti edaran dari Pemko. Saya sampaikan ke wali murid, saya tidak bisa dan tidak mau mengadakan kegiatan ini. Saya angkat tangan,” katanya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK