Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), resmi menandatangani kesepakatan kerja sama pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi, khususnya terkait akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP).
Kesepakatan tersebut difokuskan pada pengawasan UTTP dalam kegiatan usaha hilir migas, termasuk di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan jaringan distribusi gas melalui pipa.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan nyata kepada konsumen energi.
“Keakuratan alat ukur menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan transaksi antara penyedia dan pengguna energi.
Pengawasan yang konsisten adalah bentuk perlindungan konsumen yang konkret,” ujarnya di Jakarta, kemarin (14/7).
Moga menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, termasuk praktik pengurangan volume BBM yang merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, Ditjen PKTN telah menangani 19 kasus tindak pidana metrologi legal terkait pelanggaran penggunaan pompa ukur dan tangki ukur BBM. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Bali, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Banten. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan distribusi energi secara menyeluruh.
“Kami berharap kerja sama ini memberikan jaminan bahwa masyarakat mendapatkan volume BBM dan gas bumi yang sesuai dengan harga yang dibayarkan,” ucapnya.
Kolaborasi antara kedua lembaga ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Ditjen PKTN dan BPH Migas telah menjalin kerja sama serupa pada periode 2016–2019. Kesepakatan terbaru akan ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama teknis (PKS) dalam waktu tiga bulan ke depan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO