Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Setelah resmi menerima pelimpahan berkas tahap 2 dan memeriksakan kondisi kesehatan tersangka Jonathan Frizzy alias Ijonk ke RSUD Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akhirnya memutuskan melakukan penahanan kepada sang aktor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap Jonathan Frizzy terbilang baik dan memungkinkan untuk ditahan, meski dia sempat mengalami pendarahan akibat ambeien.
”Kondisi kesehatannya bagus, cuma masih memar saja. Kita sudah tetapkan Jonathan Frizzy ditahan,” kata Made Suarja Teja Buana saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7).
Menurut dia, pemeriksaan di RSUD Kota Tangerang beberapa hari lalu sudah cukup untuk mengetahui kondisi kesehatan Ijonk. Oleh sebab itu, dia tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang. Menurut dia, Ijonk akan langsung dimasukkan ke dalam lapas bersama yang lainnya.
”Tidak perlu diperiksa lagi ke rumah sakit. Karena semuanya sudah jelas, ada semua untuk report-nya,” paparnya.
Diketahui pada Jumat (11/7), kerkas perkara kasus likuid vape mengandung obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy dilimpahkan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dengan adanya pelimpahan tahap II tersebut, otomatis berkas perkara sekaligus tersangka berpindah tanggung jawab dari kepolisian kepada kejaksaan.
Sebelum ditahan, Ijonk dan tiga tersangka lainnya yaitu BTR, EDS, dan ER, menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Pemeriksaan tersebut penting supaya diketahui secara pasti kondisi kesehatan mereka sebelum dititip ke lapas. Menurutnya, pihak lapas tidak mungkin menerima mereka apabila kondisi kesehatan sedang dalam keadaan tidak baik.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang menahan 3 orang tersangka berinisial BTR, EDS dan ER di dalam rutan terkait kasus likuid vape mengandung etomidate atau obat keras, sejak beberapa bulan lalu. Seiring berjalannya waktu, Jonathan Frizzy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, dengan mengacu pada Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : Gustia Benny