Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis ringan terhadap Ahmad Rifai, terdakwa kasus penipuan pemberangkatan umrah yang merugikan 14 calon jemaah. Dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (10/7), majelis hakim yang diketuai Irvan Lubis memvonis Rifai dengan hukuman empat bulan penjara.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar JPU Abdullah usai sidang.
Dalam dakwaan, Rifai disebut menerima setoran dana dari para calon jemaah umrah sebesar Rp42 juta hingga Rp45 juta per orang. Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada akhir tahun lalu tak pernah terealisasi. Terdakwa justru membatalkan secara sepihak tanpa mengembalikan dana yang telah disetor.
Salah satu korban, Hamz ah, mengaku menyetor Rp42,5 juta. Rifai sempat berdalih bahwa hotel di Mekkah penuh dan meminta para jemaah menunggu hingga awal tahun ini.
“Namun hingga kini, tidak ada kabar pemberangkatan maupun pengembalian uang,” ucap Hamzah di persidangan.
Korban lain, Tri, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia telah membayar Rp45 juta, namun tak pernah mendapatkan kepastian.
“Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tidak ada solusi dari terdakwa,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Fakta lain yang diungkap dalam persidangan, Rifai merupakan pengurus biro perjalanan umrah bernama An Awari, yang ternyata belum memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dinilai jaksa sebagai bentuk kelalaian serius yang merugikan banyak pihak.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Rifai berdalih kliennya telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp180 juta. Namun JPU membantahnya karena tidak ada bukti pendukung.
Rifai juga sempat menjanjikan akan memberangkatkan 10 jemaah pada Desember 2025. Namun janji itu tidak disertai skema pelaksanaan maupun jaminan hukum yang jelas. Majelis hakim menyatakan bahwa putusan ringan diberikan karena mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
“Terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan menjanjikan perbaikan,” ujar Hakim Irvan dalam amar putusannya
Vonis ini menuai sorotan. Sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum dan para korban, menilai hukuman tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan besarnya kerugian dan jumlah korban. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG