Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan ganja, Jumat (11/7) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator di halaman Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak April 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,01 kilogram sabu (6 laporan polisi), 79 butir ekstasi (2 laporan polisi), dan 63,77 gram ganja (1 laporan polisi).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum, sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Dari seluruh laporan tersebut, pihak kepolisian telah menangkap 10 tersangka, terdiri atas 9 pria dan 1 wanita.
Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam. Menurut Zaenal, pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keselamatan generasi muda bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan belasan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Zaenal juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika, khususnya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK