Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Setelah sempat memicu polemik, pemerintah akhirnya mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN). Total ada 31.066 pengajar yang menjadi sasaran penyaluran tukin yang dirapel enam bulan terhitung sejak Januari tahun ini.
Sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pencairan tukin periode Januari–Juni 2025 ditambah tukin ke-13 dilaksanakan mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.
Selama ini dosen sudah menerima tunjangan profesi dosen. Tunjangan tersebut diberikan kepada dosen yang sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos).
Skema yang berlaku adalah ditetapkan dahulu besaran tukin yang akan diterima seorang dosen ASN. Setelah itu, dikurangi dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima. Selisih itulah yang bisa disebut tukin.
Simulasi sederhananya, tukin seorang dosen berdasarkan kelas jabatannya Rp 15 juta. Selama ini dia menerima tunjangan sertifikasi dosen Rp 5 juta. Maka, dosen tersebut akan menerima Rp 5 juta tunjangan sertifikasi dosen ditambah Rp 10 juta tukin. Jadi, bukan menerima Rp 15 juta untuk tukin dan Rp 5 juta untuk tunjangan profesi.
Perhitungan tunjangan profesi untuk dosen cukup variatif, berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokoknya.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan, pencairan tukin itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO