Buka konten ini
BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan reklamasi di Teluk Tering, Batam Center, tidak memiliki izin sama sekali. Karena itu, proyek reklamasi di wilayah tersebut telah dihentikan. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan pihaknya telah mengecek perizinan kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada dokumen resmi yang dikeluarkan.
“Untuk reklamasi Teluk Tering, tidak memiliki izin sama sekali,” ujar Li Claudia, Jumat (11/7).
Menurutnya, meski tanpa izin, aktivitas penimbunan sudah berjalan dan mencakup area yang cukup luas. “Izin tidak ada, tapi penimbunan sudah terjadi,” tegasnya.
Atas dasar itu, BP Batam menghentikan seluruh proses reklamasi di lokasi tersebut. Ia menegaskan pihak terkait tidak boleh melanjutkan kegiatan apa pun di sana.
“Karena tak ada izin, makanya kami stop,” tegasnya.
Marina Terancam Banjir
Sementara itu, aktivitas reklamasi yang merusak hutan bakau kian marak di sejumlah wilayah di Kota Batam. Salah satu kawasan yang mengalami kerusakan parah adalah Marina, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang. Belasan hektare hutan bakau di kawasan itu telah diratakan, menyisakan kekhawatiran terhadap potensi bencana lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan rawa-rawa dan area resapan air yang sebelumnya menjadi penyangga kawasan kini berubah menjadi lahan kering. Sungai Panjang—yang selama ini menjadi jalur utama aliran air dari permukiman—mengalami penyempitan drastis. Puluhan truk pengangkut tanah tampak hilir mudik menimbun bekas rawa dan sungai tersebut.
Warga sekitar mengaku telah beberapa kali melaporkan aktivitas reklamasi itu ke berbagai pihak, tetapi belum ada respons memuaskan. Proyek terus berjalan bahkan makin masif. Dampaknya mulai dirasakan secara langsung, terutama saat hujan turun.
“Sudah terbukti ancamannya. Hujan deras beberapa waktu lalu, air sampai masuk ke dalam rumah. Tahun baru kemarin yang paling parah, banjir baru surut tiga hari. Dulu tak seperti ini. Sejak hutan bakau dan sungai Panjang dirusak, bencana datang,” kata Nasrul, warga Perumahan Benih Berani, Marina.
Batam Pos yang menyambangi lokasi melihat langsung aktivitas penimbunan yang masih berlangsung. Danau dan sungai kecil di pedalaman Marina sebagian besar sudah tertimbun. Hutan bakau yang dahulu rimbun dan menjadi kawasan konservasi alami, kini berubah menjadi lahan kering siap bangun.
Kerusakan juga terlihat di pesisir Marina, terutama di sekitar Jembatan Marina. Hutan bakau di titik ini telah dibabat hampir separuhnya. Proyek pematangan lahan berlangsung cukup lama dan kini menunjukkan dampaknya. Warga menyebut setiap kali hujan turun, banjir makin parah karena hilangnya fungsi serapan air.
Informasi yang beredar menyebutkan lahan bekas hutan bakau tersebut akan dijadikan lapak-lapak yang dikuasai beberapa perusahaan pengembang. Warga menyesalkan rencana itu karena dinilai mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir.
Meski aktivitas di lokasi mulai melambat, warga berharap ada tindakan tegas dari pemerintah. Mereka mendesak aparat dan instansi teknis segera turun tangan untuk menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sebelum kerusakan meluas.
Lurah Tanjungriau, Syamsuddin, membenarkan adanya keluhan warga terkait persoalan ini. Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang melakukan reklamasi dan penimbunan tersebut.
“Kami memang pernah menerima laporan warga, tapi sampai saat ini belum diketahui siapa yang melakukan itu. Perlu keterlibatan instansi teknis untuk menelusuri dan mengambil tindakan tegas,” ujar Syamsuddin.
Akar Bhumi Lapor ke Kementerian
Dugaan perusakan lingkungan kembali mencuat di Batam. Kali ini, LSM Akar Bhumi Indonesia melaporkan aktivitas penimbunan kawasan hutan lindung mangrove dan penutupan alur sungai di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang.
Laporan resmi dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dengan nomor surat 740/ABI-KLH/ADUAN-VII/2025, tertanggal 10 Juli 2025. Dalam laporan itu, Akar Bhumi menyebut telah menerima aduan warga dan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami menemukan aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove dan penutupan alur sungai yang berpotensi melanggar hukum lingkungan,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia.
Menurutnya, selain merusak lingkungan, kegiatan itu berdampak pada nelayan yang kesulitan melaut akibat terganggunya akses dan kerusakan habitat pesisir. Yang menjadi sorotan, lokasi tersebut merupakan bagian dari program penanaman mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) seluas 60 hektare. Program ini dijalankan oleh Kelompok Pegiat Mangrove Restu Alam, yang pada 2023 menanam 60 ribu bibit mangrove dengan sistem 1.000 bibit per hektare.
Titik koordinat lokasi yang dilaporkan berada di 1°00’35.5” N dan 104°00’15.5” E, dengan status sebagai kawasan Hutan Lindung. Pelaku kegiatan belum diketahui, namun Akar Bhumi menduga ada keterlibatan perusahaan dalam aktivitas tersebut.
Dalam surat aduannya, Akar Bhumi menyoroti potensi pelanggaran terhadap berbagai regulasi, antara lain UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu juga PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akar Bhumi juga melampirkan dokumentasi berupa foto dan video dari hasil verifikasi di lokasi. “Harapan kami, Kementerian segera menindaklanjuti aduan ini dan menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem mangrove di Batam,” tegas Hendrik.
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, I.P., menyatakan telah menginstruksikan timnya untuk mengecek lokasi. “Kami akan segera cek. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, membenarkan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. “Itu kegiatan tanpa izin. Kami menerima laporan pada Senin (7/7) dan langsung turun ke lokasi pada Selasa untuk menghentikan aktivitas,” ungkapnya.
Menurut Lamhot, pihaknya telah memberikan teguran keras di lapangan. Namun ia mengakui pengawasan cukup sulit karena aktivitas dilakukan di luar jam kerja.
Ia berharap instansi penegak hukum turut terlibat agar kasus ini ditindak secara tegas. Warga sekitar pun mulai merasakan dampak lingkungan. Sungai mulai tertutup, dan populasi ikan menurun drastis.
“Kami khawatir ini berdampak pada mata pencaharian nelayan dan memicu banjir saat musim hujan,” ujar Amran, warga Tembesi. (*)
Reporter : Yashinta – Eusebius Sara – Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG