Buka konten ini

BINTAN (BP) – Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan keberatannya atas klaim Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terhadap dua pulau yang masuk dalam wilayah Kecamatan Tambelan, yakni Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil.
Fiven menegaskan bahwa meski secara geografis kedua pulau tersebut lebih dekat ke wilayah Mempawah, namun secara historis dan administratif, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil merupakan bagian sah dari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
“Secara sejarah, Pulau Pengikik adalah milik Tambelan. Bahkan ada perjanjian antara Kesultanan Riau dan Hindia Belanda yang memperkuat hal itu,” ujar Fiven, Jumat (11/7).
Ia menambahkan, pada tahun 2000 hingga 2004, kedua pulau tersebut berstatus sebagai dusun di Desa Mentebung, Kecamatan Tambelan. Status ini kemudian diperkuat dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Mukhtarudin, yang saat itu menjabat sebagai asisten pemerintahan Pemkab Bintan.
“Ke mana saja Mempawah selama ini soal Pulau Pengikik,” sindir Fiven.
Lebih lanjut, Fiven menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 tentang pemekaran desa dan kelurahan, yang menetapkan Pulau Pengikik sebagai desa mandiri.
Sejak saat itu, Desa Pengikik rutin menerima alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) dari pemerintah. Warga di pulau tersebut pun seluruhnya telah memiliki KTP Bintan. Bahkan, sejumlah fasilitas seperti sekolah dan kantor desa dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Apa teman-teman di Mempawah tidak tahu fakta ini,” ucap Fiven.
Meski telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Mempawah, Fiven menegaskan bahwa Pulau Pengikik tetap bagian dari Bintan. Ia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian polemik ini kepada pemerintah pusat. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO