Buka konten ini

Lektor Kepala Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta
Dunia perkoperasian Indonesia memasuki babak baru. Beberapa bulan terakhir mengemuka nomenklatur Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel MP). Pembentukan Kopdeskel MP tersebut diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program itu bertujuan untuk memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Kopdeskel MP tertuang dalam Instruksi Presiden No 9/2025 tentang percepatan pembentukan Kopdeskel MP. Rencananya, Kopdeskel MP diresmikan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Pembentukan Kopdeskel MP didasarkan pada spirit pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Menurut Kemenkop (2025), pembentukan Kopdeskel MP didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Prinsip tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Pancasila dalam berserikat, berkegiatan ekonomi, dan berbisnis, yakni bekerja sama dalam bingkai keluhuran budaya bangsa (local wisdom) dan tidak bekerja sama dalam watak invidualistis, kapitalistik, serta liberalistik.
Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertitik tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan para perintis koperasi, yakni kejujuran dan keterbukaan.
Sementara nilai-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal. Maknanya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasar prinsip tolong-menolong.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintegrasikan dalam bingkai kebersamaan. Hal itu semakna dengan individualitas dalam kolektivitas.
Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa semua anggota koperasi bakal menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relatif sama.
Kesadaran itu akhirnya membawa pada keyakinan bahwa seluruh kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama. Usaha bersama itu tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasar prinsip tolong-menolong (self help) itu terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan.
Koperasi yang semula hanya beranggota 28 orang, dengan modal keanggotaan tersebut, kini telah berkembang sangat pesat. Bidang usahanya bukan hanya konsumsi, melainkan juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke bidang sosial.
Dengan demikian, nilai dasar koperasi meliputi menolong diri sendiri, keadilan, kesetiakawanan, musyawarah untuk mufakat, persamaan derajat, tanggung jawab, kejujuran, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang lain. Value itu sejalan dengan jati diri dan local wisdom bangsa Indonesia.
Perbedaan Mendasar
Sebagaimana direncanakan, terdapat tiga model pembentukan Kopdeskel MP. Yakni, membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi. Karena itu, merujuk pada nilai-nilai dasar koperasi, perlu ditegaskan perbedaan antara koperasi dan korporasi. Dengan demikian, niat baik Presiden Prabowo untuk membentuk Kopdeskel MP tidak ’’terperangkap’’ dalam model korporasi yang berbasis kapital semata.
Setidaknya, ada sejumlah perbedaan mendasar antara koperasi dan korporasi. Pertama, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan memenuhi kebutuhan seluruh anggota. Sedangkan korporasi bertujuan mencari keuntungan dan meningkatkan nilai saham.
Kedua, koperasi dimiliki oleh anggota, sedangkan korporasi dimiliki pemegang saham yang dapat berupa individu atau institusi. Ketiga, koperasi dikelola secara demokratis oleh anggota. Sementara korporasi dikelola oleh dewan direksi dan manajemen yang dipilih oleh pemegang saham. Keempat, keuntungan koperasi dibagikan kepada anggota. Sementara pada korporasi, laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
Kelima, koperasi memprioritaskan kebutuhan dan kesejahteraan anggota, sedangkan korporasi mengutamakan keuntungan dan pertumbuhan perusahaan. Keenam, seluruh anggota koperasi memiliki hak suara dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sementara pada korporasi, pemegang saham memiliki hak suara, tetapi tidak semua pemegang saham terlibat dalam setiap pengambilan keputusan.
Intinya, koperasi dan korporasi memiliki tujuan, struktur, dan pengelolaan yang berbeda yang mencerminkan perbedaan dalam prioritas dan value yang dianut kedua jenis entitas tersebut.
Permodalan
Pembentukan Kopdeskel MP ditaksir menghabiskan anggaran Rp 400 triliun. Setiap unit koperasi mendapatkan plafon pinjaman modal hingga Rp 3 miliar. Koperasi harus mengembalikannya lewat angsuran selama enam tahun. Adapun pinjaman tersebut berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bukankah mekanisme permodalan seperti itu tidak berbeda dengan sistem permodalan yang dianut korporasi? Seandainya suatu unit koperasi tidak mampu melunasi utang tersebut, apakah Kopdeskel MP masih tetap menjadi milik anggota koperasi atau bisa berpindah tangan?
Terakhir, bagi para pemangku kepentingan Kopdeskel MP, mengingat dana yang begitu besar dalam pembentukannya, perlu pula dirancang strategi bagaimana mekanisme pengawasan yang menjamin dana triliunan rupiah tersebut tepat sasaran dan bersih dari penyimpangan sehingga pemerintah perlu menegaskan bahwa koperasi bukan sarang korupsi.
Selamat Hari Koperasi. (*)