Buka konten ini
DENPASAR (BP) – Pelarian Alexander Vladimirovich Zverev, warga negara Rusia yang masuk dalam daftar buronan Interpol, akhirnya berakhir di Indonesia. Pria berusia 35 tahun itu diekstradisi ke Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (11/7), setelah sempat bersembunyi di tanah air.
Proses pemulangan Zverev dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Bali, Imigrasi, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, serta personel Gegana dari Polda Bali. Sekitar pukul 09.30 WITA, Zverev diberangkatkan dari VIP Room 2 Bandara Ngurah Rai ke Moskow menggunakan maskapai Aeroflot dengan nomor penerbangan SU 297. Beberapa perwakilan diplomatik Rusia turut hadir dalam proses tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengonfirmasi bahwa ekstradisi dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah Rusia. Permintaan tersebut disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Sebelum dipulangkan, Zverev sempat ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus hukum di negaranya, termasuk dugaan suap dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) versi Rusia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Zverev juga diakui sebagai kejahatan menurut hukum di Indonesia. Dengan demikian, syarat ekstradisi berdasarkan prinsip dual criminality telah terpenuhi.
”Selanjutnya, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan oleh otoritas hukum Federasi Rusia,” jelas Harli. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO