Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua konsultan pengawas proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, Sabtu (5/7) lalu. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda di Jakarta, lalu langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua tersangka merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang tahap VI yang dikerjakan pada tahun 2015.
“Betul, dua orang konsultan pengawas ditangkap di Jakarta terkait dugaan kasus korupsi,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Kedua tersangka diketahui bernama Hadiyat, warga Bandung, Jawa Barat dan Kennedy, warga Gunung Lengkuas, Kabupaten Bintan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Dua tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Agung.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M Noor Ichsan selaku kontraktor. Hariyadi kini menjalani hukuman lima tahun penjara, sementara M Noor Ichsan telah meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya.
Kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI tahun 2015 ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp35 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang dengan pendanaan dari APBN yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, hingga kini Pelabuhan Dompak tak kunjung difungsikan dan terbengkalai. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO