Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Posko layanan pendaftaran khusus bagi siswa yang belum terdaftar di sekolah manapun, resmi ditutup pada Selasa (8/7). Posko yang berlokasi di Gedung Gurindam, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam itu dibuka sebagai solusi terakhir bagi calon peserta didik yang tidak lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan rekapitulasi jumlah pendaftar melalui posko tersebut, sekaligus menyiapkan penempatan ke sekolah-sekolah yang masih memiliki rombongan belajar (rombel) tersedia.
“Masih direkap, nanti akan kami sampaikan,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Berdasarkan pemantauan sementara, Kecamatan Sagulung dan Sungai Beduk menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak di posko ini. Tri menyebut berbagai alasan membuat sejumlah orang tua tidak mendaftarkan anaknya saat masa SPMB reguler berlangsung.
“Semua kecamatan di mainland Batam ada yang datang, tapi terbanyak tetap dari Sagulung dan Sei Beduk,” katanya.
Alasan yang paling sering ditemui antara lain domisili belum genap satu tahun, belum memiliki dokumen seperti akta kelahiran, atau hanya mendaftar di satu sekolah favorit saat proses daring. Beberapa juga diketahui menargetkan sekolah tertentu yang sudah kelebihan kapasitas, seperti SMPN 6 Batam.
“Untuk sekolah yang sudah penuh, tidak kami fasilitasi. Kami arahkan ke sekolah terdekat dari domisili,” ujar Tri.
Ia memastikan bahwa proses layanan posko yang berlangsung sejak Rabu (2/7) hingga Senin (8/7) berjalan lancar dan kondusif. Sebagian besar pengunjung posko adalah orang tua dari siswa Sekolah Dasar.
“Alhamdulillah proses berjalan aman dan terkendali,” ucapnya.
Tri menambahkan, layanan posko ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal pendidikan hanya karena kendala teknis atau ketidaktahuan prosedur pendaftaran.
Selama proses SPMB berlangsung, sejumlah kendala teknis memang ditemukan. Terutama pada jalur zonasi, tercatat 984 kasus di jenjang SD dan 441 kasus di jenjang SMP terkait Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun.
“Ini tentu memengaruhi sistem zonasi. Bahkan ada yang pakai KK dari luar Batam atau alamat yang tidak sesuai,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK