Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan Bintan Center (Bincen) Kota Tanjungpinang, ditertibkan oleh Satpol PP, Kamis (10/7). Sebanyak 36 pedagang dipindahkan ke Pasar Sore yang lokasinya tak jauh dari tempat mereka biasa berjualan.
Namun, relokasi ini belum sepenuhnya diterima oleh para pedagang. Mereka mengeluhkan kondisi fasilitas di Pasar Sore yang dinilai tidak layak untuk aktivitas jual beli.
“Mau pindah ke Pasar Sore, tapi semua meja harus tebal dan kokoh. Soalnya kami jualan bukan cuma sehari dua hari, tapi bertahun-tahun,” ujar Mida, salah satu PKL yang ditertibkan.
Selain masalah meja, atap pasar yang bocor saat hujan juga menjadi keluhan utama. Mida meminta pengelola segera memperbaiki fasilitas tersebut agar pedagang bisa merasa nyaman dan bertahan di tempat yang telah disediakan.
“Bayar sewanya juga mahal. Ada yang Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan,” ungkapnya.
Mida juga menyebutkan bahwa pasar tersebut sepi pengunjung. Kondisi itu sangat kontras dengan saat mereka masih berjualan di trotoar. Menurutnya, pelanggan lebih suka berbelanja di pinggir jalan karena praktis dan tidak perlu turun dari kendaraan.
“Kalau di trotoar, ramai pembeli. Itu sebabnya banyak pedagang keluar dari Pasar Sore,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif. Upaya ini merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami ingin menertibkan pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi yang lebih layak,” jelas Fery.
Ia menegaskan, tempat baru yang disediakan sudah dilengkapi atap sehingga lebih aman dari hujan. Namun, jika masih ada pedagang yang nekat kembali berjualan di trotoar, Satpol PP tidak segan memberikan sanksi.
“Kalau satu dua orang tetap di luar, pembeli pasti lari ke sana. Itu tidak adil bagi pedagang lain yang sudah patuh. Jika masih melanggar, akan kami tindak sesuai Perda. Sanksi terberatnya bisa sampai pidana,” tegasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO