Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran di dinas tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Kejari saat ini masih dalam tahap awal pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket).
“Pemanggilan ini hanya untuk klarifikasi awal. Kami masih mengumpulkan data dan bahan keterangan,” ujar Senopati kepada Batam Pos, Kamis (10/7).
Senopati menyampaikan, pemanggilan dilakukan menyusul ramainya sorotan publik terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Disbudpar. Untuk sementara, hanya Kepala Dinas yang telah dipanggil.
“Yang jelas, ini baru tahap awal. Karena sekarang sedang ramai dibicarakan publik soal anggaran di Disbudpar,” tambahnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang mengalokasikan dana sekitar Rp199 juta untuk pembuatan video dokumenter pendukung warisan budaya tak benda. Kebijakan ini menuai perhatian dan memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran tersebut. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO