Buka konten ini
BATAM (BP) – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 membawa perubahan besar terhadap mekanisme perizinan di Kota Batam. Seluruh kewenangan perizinan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kini diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Termasuk perizinan reklamasi.
“Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Tering. Sekarang, kewenangan sepenuhnya sudah dialihkan ke BP Batam. Ini sudah menjadi amanat dari PP 25 yang baru,” ujar Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Kamis (10/7).
Ansar bahkan mengungkapkan, tak hanya perizinan reklamasi, Pemerintah Provinsi Kepri tidak lagi terlibat dalam pemberian izin 16 sektor lainnya di Batam.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan mempercepat proses perizinan di Batam. Ansar mengaku telah menyampaikan langsung usulan tersebut dalam rapat bersama Kantor Staf Presiden (KSP) sekitar dua bulan lalu.
“Saya sampaikan saat rapat, kalau ingin Batam ini cepat maju, semua izin dari pusat dan provinsi sebaiknya dialihkan saja ke BP Batam. Supaya one stop service itu benar-benar berjalan dan tidak ada lagi proses yang bolak-balik,” ucapnya.
PP Nomor 25 Tahun 2025 secara khusus mengatur penyerahan sebagian kewenangan kementerian dan lembaga kepada BP Batam. Tak hanya menyangkut reklamasi, pelimpahan kewenangan ini juga mencakup 16 sektor strategis.
Sementara itu, Wali Kota Batam yang juga Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan, ke-16 sektor tersebut mencakup bidang yang cukup luas, mulai dari pertanian, kehutanan, peternakan, kelautan, hingga pertambangan.
“Semua sektor yang masuk wilayah kerja BP Batam, perizinannya kini langsung ditangani BP Batam. Sedangkan wilayah hinterland masih tetap mengikuti pola seperti sebelumnya,” kata Amsakar.
Dengan pelimpahan kewenangan ini, Amsakar berharap tidak ada lagi tumpang tindih dalam proses perizinan antarinstansi, termasuk dalam hal reklamasi dan pengelolaan kawasan pesisir yang selama ini kerap menimbulkan polemik.
Ia juga menyebut implementasi PP 25 ini sebagai bentuk konkret dari penyederhanaan birokrasi dan percepatan investasi yang menjadi prioritas nasional. “Kita ingin Batam benar-benar ramah investasi, pelayanan cepat, dan transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan reklamasi di kawasan Tering menjadi sorotan karena disebut berlangsung tanpa izin dari Pemprov Kepri. Namun dengan adanya PP 25, persoalan tumpang tindih tersebut dinyatakan telah selesai secara regulasi sebab sudah menjadi kewenangan BP Batam.
BP Batam sendiri sudah menyegel reklamasi Teluk Tering yang diduga dilakukan tiga perusahaan. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG