Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sepasang kekasih, Lia Yespiana dan Ifan Herianto Pohan, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Keduanya didakwa menjual barang haram tersebut di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batuampar, yakni Diskotek Planet Holiday.
Dalam sidang yang digelar Kamis (10/7), majelis hakim yang dipimpin Yuanne mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.
“Iya, benar kami tangkap empat orang. Awalnya Lia dan Ifan, lalu dari pengembangan ditangkap Gilang, dan terakhir Putra di Siak, Riau. Total barang bukti yang kami sita sebanyak 50 butir ekstasi,” kata salah satu saksi di persidangan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas jual beli ekstasi di tempat hiburan malam. Petugas pun melakukan penyamaran (undercover buy) berdasarkan surat tugas resmi operasi wilayah Kepulauan Riau.
Dalam proses transaksi, disebutkan ekstasi sebanyak 10 butir dibeli dari Gilang seharga Rp260 ribu per butir.
Barang tersebut kemudian diserahkan Ifan kepada Lia untuk disembunyikan di balik bra. Rencananya, barang itu akan diserahkan kepada pemesan bernama Arya Anjaya di kamar VIP 416 Diskotek Planet Holiday. Arya kini berstatus buron (DPO).
Namun saat Lia dan Ifan kembali ke lokasi untuk menyerahkan barang, mereka langsung diamankan oleh petugas yang sudah menyamar sebagai pembeli.
“Saat diperiksa, ekstasi ditemukan di dalam bra terdakwa Lia,” ungkap saksi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Abdullah dan Haryo Nungroho, dijelaskan bahwa transaksi narkoba tersebut terjadi pada 13 Februari 2025.
Saat itu, Arya menghubungi Ifan untuk memesan 10 butir ekstasi dengan total harga Rp5 juta. Arya mentransfer uang muka Rp2,5 juta dan berjanji melunasi sisanya setelah barang diterima.
Ifan kemudian menghubungi Gilang, yang kemudian mengambil ekstasi dari Putra di Siak. Barang diserahkan kepada Ifan di depan Hotel Artotel, tempat Gilang bekerja. Setelah itu, Ifan menyerahkan ekstasi ke Lia untuk disimpan, lalu mereka menuju lokasi penyerahan.
Namun transaksi tersebut digagalkan polisi. Lia dan Ifan ditangkap, kemudian pengembangan kasus menjerat dua pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Riau, ekstasi yang diamankan berbentuk tablet warna hijau berlogo ”Whatsapp” dan mengandung MDMA seberat 3,60 gram. Hasil penimbangan dari Pegadaian Batam menunjukkan dua bungkus klip bening masing-masing berisi lima butir ekstasi, dengan total berat yang sama.
Atas perbuatannya, Lia dan Ifan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka didakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta menyerahkan narkotika jenis ekstasi tanpa izin dari Kementerian Kesehatan. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK