Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Dua tenaga marketing PT Erracipta Karya Sejati yang sebelumnya turut menjual kaveling bodong di Seibinti, Sagulung bernama Daud dan Widya, kini turut menjadi pelapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli kaveling bodong. Keduanya mengaku bukan hanya kehilangan kepercayaan diri di mata masyarakat, tetapi juga mengalami kerugian finansial akibat ikut membeli kaveling dari perusahaan yang sama.
Mereka hadir dalam mediasi di Kantor Kelurahan Seibinti bersama puluhan korban lainnya. Namun, kedatangan mereka bukan sebagai perwakilan perusahaan, melainkan sebagai sesama korban yang merasa dijebak dan ditinggalkan.
“Saya diajak Pak Joko (Restu Joko Widodo) untuk ikut jualan kaveling. Saya pikir ini proyek legal, karena pernah ada pemotongan pita dan pemilik lahan hadir,” kata Widya, lirih.
Ia mengaku bekerja sebagai marketing karena dijanjikan komisi. Rasa percaya itu membuatnya ikut membeli satu unit ruko dari lokasi yang dipasarkan. Kini, ruko tersebut tak bisa dimanfaatkan karena lahan tidak memiliki legalitas.
“Saya pun ambil satu tapak. Saya yakin waktu itu ini proyek resmi. Tapi nyatanya, saya juga ditipu,” ucapnya sambil menahan emosi.
Hal serupa disampaikan Daud. Ia juga bertugas sebagai tenaga pemasaran dan sempat meyakinkan sejumlah pembeli. Namun, setelah mengetahui status lahan bermasalah, ia merasa terpukul dan kecewa.
“Kami sama sekali tidak tahu kalau ini kaveling bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.
Baik Daud maupun Widya kini memutuskan untuk memperkarakan PT Erracipta dan berharap korban lainnya memahami posisi mereka yang juga merasa tertipu.
“Kami juga rugi. Bukan hanya uang, tapi juga nama baik,” ujar Daud.
Polisi Terima Laporan 187 Korban
Sementara itu, kasus ini kini bergulir ke ranah hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang resmi menerima laporan dari tiga perwakilan korban atas dugaan penipuan jual beli kaveling ilegal yang ditawarkan di tiga lokasi: belakang Kantor Lurah Seibinti, belakang SP Plaza, dan kawasan Tembesi.
“Ada tiga perwakilan yang membuat laporan. Jumlah korban yang sudah terdata sebanyak 187 orang, dengan total 317 unit kaveling,” ujar seorang penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah untuk 1–2 kaveling. Beberapa korban yang membeli belasan unit mengaku kehilangan hampir Rp1 miliar.
“Sebagian pembelian dilakukan sejak tahun 2022 dengan sistem cicilan,” katanya.
Hanny, perwakilan pelapor, mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah. Ia meminta pihak kepolisian segera menangkap Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo.
“Yang terlibat harus ditindak. Uang kami harus dikembalikan atau berikan kaveling yang dijanjikan,” tegasnya.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan keterangan awal dari para korban telah dikumpulkan.“Saat ini masih dalam proses. Untuk lebih detail, nanti disampaikan oleh Kasat,” ujar Thetio.
Lurah Sudah Ingatkan Warga
Lurah Seibinti, Jamil, mengonfirmasi bahwa pihak PT Erracipta pernah menyampaikan rencana pematangan lahan pada 2022. Namun saat ditanya soal legalitas, perusahaan menyebut dokumen masih dalam proses di BP Batam.
“Kami saat itu sudah minta warga agar cek legalitas ke BP Batam dulu. Tapi tetap banyak yang percaya,” ujarnya.
Ia mendukung penuh langkah hukum yang diambil warga.
“Ini perlu diproses supaya tidak terulang lagi kasus seperti ini,” katanya.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian miliaran rupiah dan menyeret ratusan korban. Hingga kini, lahan yang dijanjikan belum bisa dibangun karena tidak memiliki status hukum yang jelas. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK