Buka konten ini
DENPASAR (BP) – Polda Bali menangkap enam pelaku pencurian data pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI) di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih no 12 Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Sindikat itu mengumpulkan data pribadi untuk dijual ke seseorang berinisial M yang berada di Kamboja.
Empat dari enam tersangka yang diamankan itu laki-laki. Mereka adalah CP (44), RH (43), NZ (21), dan FO (24).
Sementara, dua pelaku lainnya, SP (21), dan PF (22) merupakan perempuan.
Direktur Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas beberapa orang mencurigakan pada Jumat (4/7) lalu. Mereka mengumpulkan data pribadi milik warga, seperti KTP, KK dan rekening bank.
”Modusnya, pelaku menawari orang membuat rekening bank dengan imbalan Rp300 ribu-Rp500 ribu,” ucapnya.
Para pelaku memastikan bahwa rekening itu aman karena akan digunakan oleh penguasah besar. Namun, data pribadi pemilik rekening malah dijual ke seseorang berinisial M yang berada di Kamboja. Sementara rekening dipakai untuk menampung dana yang diduga dari judi online (judol).
”Korban baru sadar saat pihak bank menyampaikan bahwa rekening itu digunakan untuk melakukan transaksi yang mencurigakan,” terang Ranefli.
Ranefli menambahkan, ratusan orang menjadi korban tindak kejahatan itu. Dia berharap, masyarakat berhati-hati dalam menggunakan data pribadi.
Para pelaku ditangkap pada Jumat (4/7) lalu. Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 90 HP berbagai merek dengan 15 gadget di antaranya sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM, dua buku tabungan, dan lima buku yang berisi catatan pesanan customer. ”CP sebagai leader, SP sebagai admin dan marketing, dan sisanya adalah marketing,” tutur Ranefli.
Dapat Upah Rp500 ribu
CP mengaku, data pribadi warga itu dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M, yang diduga berada di Kamboja. Rekening tersebut akan digunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judol dan pengelabuan pajak tahunan (SPT). Kegiatan itu telah dijalankan sejak September 2024. Sampai saat ini, komplotan penipu itu sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi.
Para tersangka menerima upah Rp500 ribu-Rp1 juta untuk setiap pembuatan rekening. Ditressiber Polda Bali akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna memburu M. ”Kasus ini masih terus kami kembangkan karena ada satu orang lagi inisial M yang masih buron,” papar Ranefli. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG