Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika dari 247 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam kegiatan pemusnahan terbuka yang digelar di halaman kantor Kejari Batam, Rabu (9/7). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan disaksikan unsur Forkopimda, BNN, Polresta Barelang, hingga TNI AL.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak 2022 hingga April 2025. Jenis narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3.983,79 gram, sabu cair 834 mililiter, ganja kering 738,44 gram, 810 butir pil ekstasi, 86 butir happy five, serta dua gram kokain.
Kajari Batam menyebutkan, seluruh barang bukti berasal dari kasus yang telah inkrah dan pemusnahannya dilakukan sesuai prosedur hukum. Jika dikonversi, jumlah narkotika yang dimusnahkan itu disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 28.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator atau alat pembakar bersuhu tinggi, guna memastikan seluruh barang bukti, termasuk plastik pembungkus dan label, hancur secara total.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, alat isap sabu, tas, dan koper, yang terlebih dahulu dihancurkan secara manual sebelum dibakar di dalam drum api.
Seluruh rangkaian pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan aparat penegak hukum lintas instansi sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dari total 247 perkara, kasus sabu menjadi yang paling dominan dengan 204 perkara, disusul ganja sebanyak 32 perkara, ekstasi 28 perkara, serta sisanya merupakan perkara terkait ketamin, happy five, dan kokain.
Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari kampanye Kejari Batam dalam menekan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan seperti Batam yang rawan menjadi jalur masuk narkoba. Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang hadir. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat sangat penting. Kami harap langkah ini memberi pesan tegas bahwa tak ada toleransi terhadap kejahatan narkotika,” tutup I Ketut Kasna Dedi. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK