Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengusaha handphone (ponsel), Kendri Wahyudi, dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/7), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang.
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina, mendengarkan pembacaan dakwaan yang mengungkap detail kronologi penyelundupan yang dilakukan secara terorganisasi.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024. Saat itu, Kendri memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, untuk membawa 100 unit iPhone XR dalam kondisi bekas dari Batam ke Jakarta.
Esok harinya, Kendri memesan tiket pesawat Super Air Jet IU-859 untuk Yeyen dengan jadwal keberangkatan pukul 17.10 WIB.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Yeyen tiba di Bandara Hang Nadim dengan koper kosong. Ia kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Norman Wageanto, seorang perwakilan protokoler dari Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna.
Norman membawa Yeyen ke gudang belakang sebuah toko oleh-oleh di area keberangkatan domestik, tempat 100 unit iPhone XR telah lebih dulu disimpan. Setelah seluruh barang dimasukkan ke dalam koper, keduanya berpisah.
Namun saat hendak masuk ke gate keberangkatan, Yeyen diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. Dari pemeriksaan koper, ditemukan 100 unit iPhone XR dalam kondisi bukan baru, tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Penyelidikan mengungkap, aksi penyelundupan tersebut bukan yang pertama. Terdakwa dan Yeyen diketahui telah empat kali melakukan pengiriman iPhone bekas dari Batam ke Jakarta tanpa izin resmi. Barang-barang tersebut juga tidak terdaftar dalam sistem IMEI nasional.
Berdasarkan hasil perhitungan petugas Bea dan Cukai, potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp99,3 juta.
Dalam berkas perkara terpisah, Yeyen Tumina telah lebih dulu divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas perannya dalam kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyelundupan barang elektronik yang merugikan negara, terutama yang dilakukan melalui jalur udara dengan melibatkan oknum tertentu. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK