Buka konten ini
LINGGA (BP) – Sudah hampir dua bulan berlalu sejak kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep berinisial SR mencuat ke publik. Namun hingga kini, berkas perkara tersebut belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar. Sedikitnya 30 korban telah melaporkan kerugian mereka, dengan total nilai mencapai Rp7,3 miliar. Salah satu korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp1,3 miliar akibat iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Meski telah diselidiki sejak lama, proses hukum masih berjalan di tempat. Satreskrim Polres Lingga tercatat sudah tiga kali melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dua di antaranya dikembalikan karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Pengiriman terakhir dilakukan pada pertengahan Juni 2025.
“Berkasnya sudah tiga kali kami terima, dan yang ketiga ini masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materiil belum terpenuhi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, Selasa (8/7).
Namun, Dhonny enggan merinci kekurangan apa saja yang membuat berkas belum juga dinyatakan lengkap. “Kami tidak bisa menjelaskan secara detail ke publik karena menyangkut kode etik kerja kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menyampaikan, bahwa tersangka, Safaringga, kini tidak lagi ditahan. Alasannya, masa penahanan selama 20 hari ditambah perpanjangan maksimal 40 hari telah habis.
“Sesuai aturan, jika masa penahanan habis, tersangka harus dikembalikan ke rumahnya. Namun, proses hukum tetap berjalan,” ujar Maidir.
Ia menegaskan, penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa dan melengkapi alat bukti sesuai yang diminta. “Kami tinggal menunggu keputusan selanjutnya dari Kejari,” ucapnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial karena banyaknya korban dan besarnya nilai kerugian. Warganet dan masyarakat luas menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut.
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menelaah berkas perkara sejak diterima dari penyidik. Jika masih ada kekurangan, jaksa akan menerbitkan P-18 atau P-19 sebagai petunjuk untuk perbaikan. Jika dinyatakan lengkap, maka diterbitkan P-21 dan perkara bisa segera disidangkan.
Namun, dalam kasus ini, waktu tampaknya berjalan lebih lambat dari harapan para korban. (*)
Reporter : Vatawari
Editor : GALIH ADI SAPUTRO