Buka konten ini

REKLAMASI masif kembali terjadi di kawasan Teluk Tering, Batam Center. Pantai yang dulunya menjadi lokasi utama nelayan mencari hasil laut, kini berubah menjadi hamparan tanah timbunan. Di dekat Kampung Belian, aktivitas penimbunan berlangsung besar-besaran dan diperkirakan telah meluas hingga belasan, bahkan puluhan hektare.
Pemantauan Batam Pos, Selasa (8/7), mendapati sejumlah alat berat berada di lokasi. Meski tidak beroperasi saat itu, keberadaan alat-alat tersebut menunjukkan bahwa proyek reklamasi belum benar-benar berhenti.
Sehari sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Kini, sebuah plang pengawasan dari BP Batam telah terpasang di area tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi ini. Dugaan kuat, lahan yang ditimbun itu akan dijadikan kawasan permukiman mewah—semakin memperkuat kesan bahwa reklamasi dilakukan demi kepentingan komersial, bukan publik.
Reklamasi Teluk Tering sebenarnya bukan isu baru.
Pada masa kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, izin reklamasi kawasan ini pernah menuai polemik. Selain dekat dengan alur pelayaran internasional, proyek ini juga sempat dibatalkan akibat penolakan dari pemerintah pusat dan masyarakat.
Ketua Kelompok Nelayan Teluk Tering, Romi, menyebut reklamasi tersebut telah berlangsung sejak 2021. Ia menyayangkan proyek ini terus berlanjut meski sempat dise-gel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023.
“Sekarang malah jalan lagi. Padahal dampaknya besar buat kami,” ujarnya.
Menurut Romi, sekitar 15 hektare lahan pantai sudah tertimbun. Nelayan kini kesulitan menangkap hasil laut seperti udang dan ketam yang dulu melimpah.
“Kalau hujan, tanah timbunan terbawa ke laut. Air jadi keruh, terumbu karang mati, tangkapan menurun drastis,” katanya.
Ia mendesak aparat berwenang untuk kembali menyegel lokasi dan menindak pelaku perusakan lingkungan. Proyek ini berlangsung terang-terangan, bahkan berdekatan dengan kantor BP Batam.
“Kami yakin ada yang membekingi. Kalau tidak, mana mungkin bisa terus berlangsung bertahun-tahun,” ucapnya.
Kekhawatiran serupa disuarakan oleh pegiat lingkungan. Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mene-gaskan bahwa Teluk Tering adalah kawasan hutan lindung dan padang lamun yang penting secara ekologis. Ia mengungkapkan bahwa KLHK sudah menyegel dua titik pada Juli 2023, salah satunya lokasi yang kini kembali ditimbun.
“Saat itu kami bersama Komisi IV DPR RI, Dirjen PSDKP, dan Dirjen KLHK melakukan penyegelan. Salah satu yang disegel adalah milik PT Dirgantara Inti Abadi, yang terbukti menimbun tanpa izin resmi,” jelasnya.
Aktivitas reklamasi sempat berhenti, namun kembali aktif dalam enam bulan terakhir. Bahkan penimbunan kini diklaim meningkat hingga sepuluh kali lipat dari sebelumnya.
“Dulu 3 hektare, sekarang bisa lebih. Mereka kerja siang malam,” tutur Hendrik.
Ia menyebut kawasan reklamasi sudah menjangkau patok-patok beton di tengah laut. Secara historis, Teluk Tering dulunya membentang hingga Alun-Alun Engku Putri.
“Kalau Anda berdiri di alun-alun, itu juga bagian dari Teluk Tering yang dulu,” tambahnya.
Hendrik juga menyebut kawasan ini dikenal sebagai Tanjung Lamun, yang menandakan keberadaan padang lamun dan terumbu karang. “Seharusnya dilindungi, bukan dijadikan lahan proyek demi kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam hukum lingkungan terdapat tiga jenis sanksi: administratif, pidana, dan denda. Dalam kasus ini, ketiganya bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, proyek reklamasi ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ia curiga proyek ini dijalankan tanpa kajian lingkungan yang memadai.
“Jangan sampai ditimbun lalu dijual murah untuk hunian mewah. Lingkungan rusak, masyarakat pesisir yang dirugikan,” tegasnya.
Akar Bhumi menyatakan akan terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek ini. Mereka juga tengah mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Kasus Teluk Tering adalah potret konflik klasik antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Batam. Di satu sisi, kota ini didorong sebagai kawasan ekonomi dan investasi. Di sisi lain, tata kelola lingkungan sering kali dikesampingkan.
Jika tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, proyek reklamasi serupa akan terus berulang. Dan yang paling merugi adalah masyarakat pesisir—nelayan, warga lokal, dan generasi mendatang yang kehilangan ruang hidup alaminya. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG