Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa bernama Maju, dalam kasus peredaran ganja. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan permufakatan jahat dalam pemesanan narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 324/Pid.Sus/2024/PN Btm, yang digelar Selasa (8/7) oleh majelis hakim yang diketuai Wattimena.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maju dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Majelis menyatakan Maju terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Frengky sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula pada November 2024, saat Maju meminta temannya, Ade Rizky Ibrahim Sitorus alias Taki, menggunakan alamat kosnya di kawasan Sagulung sebagai tujuan pengiriman ganja. Imbalannya, Ade dijanjikan mendapat setengah dari isi paket.
Maju memesan ganja seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial PS—yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)—dan menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel. Alamat pengiriman ditujukan ke kos Ade, namun dengan nama samaran.
Paket diterima pada 15 Desember 2024, sekitar pukul 18.45 WIB, dan langsung disimpan Ade di kamarnya. Namun, 15 menit berselang, tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang telah mengintai sebelumnya menangkap Ade. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi ganja, kardus pembungkus, serta ponsel OPPO milik Ade.
Polisi lalu melakukan teknik kontrol delivery dan berhasil menangkap Maju di Café Arch Alley, Batam Center. Dari tangannya, disita ponsel Infinix milik Ade yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan ganja.
Balai POM Batam yang menguji barang bukti memastikan bahwa ganja tersebut positif mengandung narkotika golongan I, dengan berat total 36,70 gram—10 gram untuk uji lab dan 26,70 gram sebagai barang bukti persidangan.
Hakim menegaskan, kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak berkaitan dengan kepentingan penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana diatur oleh undang-undang. Maju pun dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan permufakatan jahat dalam distribusi ganja.
Sidang ditutup setelah kedua belah pihak menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK