Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Ratusan warga yang menjadi korban penipuan jual beli kaveling bodong di Seibinti, Sagulung, melapor ke Mapolresta Barelang, Selasa (8/7). Tak hanya itu, mereka juga memasang pelang di sejumlah titik lahan sengketa sebagai penanda bahwa lokasi tersebut tengah dalam proses hukum dan tidak layak diperjualbelikan.
Mereka datang ke Mapolresta Barelang untuk melaporkan Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Joko diduga menjadi aktor utama dalam transaksi tersebut. Namanya tercantum sebagai penandatangan kuitansi dan surat perjanjian jual beli kavling. Ia juga aktif menawarkan lahan kepada masyarakat.
“Kami minta iktikad baik Pak Joko. Kembalikan hak kami, uang kami. Kalau tidak, kami serahkan semuanya ke hukum,” ujar Intan, salah satu korban.
Intan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta setelah membeli dua unit kaveling di Seibinti, Sagulung, secara kredit sejak 2023.
Ia menyebut jumlah korban mencapai 317 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp9 miliar. Korban lain, Putra, mendesak kepolisian segera menindak pelaku. “Kami minta Joko ditangkap dulu. Kalau tidak bisa kembalikan uang kami, beri kaveling yang dijanjikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan yang dibeli para korban tersebar di tiga lokasi: belakang Kantor Lurah Seibinti, belakang SP Plaza, dan kawasan Tembesi. Hingga kini, tidak ada kejelasan maupun tanda-tanda pembangunan.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, menerima kedatangan para korban dan meminta perwakilan membuat laporan resmi agar proses hukum bisa segera berjalan.
“Silakan perwakilan membuat laporan. Kami akan proses,” ujarnya.
Pasang Pelang Sengketa
Aksi nyata juga dilakukan para korban akhir pekan lalu. Sejumlah warga memasang pelang berisi pemberitahuan bahwa lokasi kaveling yang dijual PT Erracipta Karya Sejati kini berstatus sengketa dan dalam pengawasan hukum. Pelang tersebut terpasang di salah satu titik lahan di Seibinti, Sagulung.
Di pelang itu tertulis bahwa proses hukum terhadap penjualan kaveling ini sedang berjalan berdasarkan surat kuasa nomor: 036/SS-AD/SKH-/PID.B/IV/BTM/2025, tertanggal 21 April 2025, dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Batam. Disebutkan pula bahwa PT Erracipta dapat mengembalikan dana yang telah diterima dari konsumen.
Pemasangan pelang ini menjadi penanda bahwa tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas dan kasusnya bukan lagi sekadar masalah administrasi.
“Ini bentuk peringatan. Kami sudah dirugikan, dan sekarang proses hukumnya sedang berjalan,” ujar Rudianto, korban yang sudah menyetor Rp140 juta untuk lima unit tapak ruko.
Sebelumnya, kasus ini juga telah dimediasi di Kantor Lurah Seibinti, yang dihadiri pihak kelurahan dan kepolisian. Lurah Seibinti, Jamil, mengaku pihaknya sejak 2022 sudah mengingatkan warga agar tidak tergiur kaveling murah tanpa legalitas.
“Mereka hanya minta izin untuk clearing lahan. Saat kami tanya dokumen, katanya masih dalam proses. Kami sudah wanti-wanti warga agar hati-hati,” ujarnya.
Kini, warga berharap aparat bisa segera bertindak dan ada kejelasan terkait dana yang telah disetorkan. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih cermat sebelum membeli lahan. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK