Buka konten ini
Seorang pria berinisial KS dibekuk tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri saat berada di kamar 224 Hotel New Star, Kompleks Nagoya Center, Batam, Kamis (3/7) siang. Ia ditangkap karena menyelundupkan sabu seberat 202 gram dari Malaysia dengan metode body packing, yakni menyimpan sabu di dalam anus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, pelaku masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia ke Karimun, lalu menyeberang ke Batam melalui Pelabuhan Harbour Bay.
”Pelaku membawa sabu dari Malaysia, dimasukkan ke dalam tubuh, dan masuk melalui Karimun. Dari sana, ia menuju Batam untuk menyerahkan barang,” ujar Anggoro, Jumat (4/7).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepada penyidik, KS mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “Bang”, warga negara Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu akan diserahkan kepada seorang pria berinisial “A”, yang diduga sebagai pengendali jaringan di Batam. Namun, A menghilang dan tidak bisa dihubungi.
”KS dijanjikan upah Rp15 juta. Tapi baru menerima Rp7 juta dari pengendali,” ujar Anggoro.
Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel, dua bungkus plastik bening, sepasang kaus kaki hitam, kuitansi hotel, dan sejumlah barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan upaya penyelundupan.
KS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyidik juga memburu dua DPO lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Polisi mendalami kemungkinan jalur laut alternatif yang kerap digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Kepri. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI