Buka konten ini
LINGGA (BP) – Pemerintah Kabupaten Lingga terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih tertib dalam pengurusan administrasi usaha. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UMKM), Pemkab Lingga menggelar sosialisasi pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kegiatan yang berlangsung di Sanggar Praja Dabo Singkep, Jumat (4/7), ini terselenggara atas kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Plt Kepala Disperindagkop UMKM Lingga, Febrizal Taufik, menegaskan pentingnya NIB sebagai identitas legal pelaku usaha. “NIB adalah gerbang awal dalam pengurusan izin lain, seperti SPP-IRT dan sertifikat halal,” ujarnya. Tanpa legalitas tersebut, pelaku UMKM akan kesulitan menembus pasar yang lebih luas.
Menurutnya, kehadiran sertifikat halal juga sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Bahkan pengrajin tudong manto, salah satu produk khas Lingga, bisa memanfaatkan peluang ini. “Kalau mau produk kita menjangkau pasar nasional bahkan internasional, tentu harus punya izin. Kita harus siap bersaing,” ucap Febrizal.
Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal peningkatan kesadaran administrasi di kalangan pelaku UMKM. “Dengan legalitas yang lengkap, UMKM Lingga bisa naik kelas. Daya saing meningkat, nilai jual pun ikut terdongkrak,” tuturnya.
Febrizal juga mengingatkan bahwa tahun ini masih tersedia kuota nasional untuk 650.000 sertifikat halal gratis melalui program Sehati. “Prosesnya pun terintegrasi dengan pengurusan NIB. Jadi pastikan urus NIB terlebih dahulu,” imbuhnya.
Muriharja, perwakilan Kementerian Agama Lingga yang juga menjadi pendamping produk halal, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan bimbingan teknis kepada peserta. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO