Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi yang berkaitan dengan impor gula. Jaksa menilai bahwa tindakan Tom telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar.
”Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” demikian pernyataan Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memperberat dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain karena tindakan Tom dinilai tidak mendukung agenda pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia juga dianggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
”Yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan,” ujar Jaksa.
Adapun faktor yang meringankan adalah bahwa Tom belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2016. Tom Lembong diyakini telah memperkaya diri sendiri dan bersama sepuluh orang pejabat korporasi lainnya, yang secara total mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO