Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua pria, Misno bin Sirun dan Roni Suryadi, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas keterlibatan mereka dalam kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Singapura. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (3/7), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irpan Lubis bersama dua hakim anggota, Feri dan Rinaldi.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujar Irpan dalam amar putusannya.
Majelis menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan penempatan PMI tanpa prosedur resmi. Tindakan ini dinilai menempatkan calon pekerja migran dalam posisi yang rentan terhadap eksploitasi.
Majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Izhar yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam surat tuntutannya, Izhar menyebut kedua terdakwa secara sadar dan terencana memfasilitasi keberangkatan lima warga negara Indonesia ke Singapura tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini bermula dari kegiatan terdakwa di Kedai Kopi Kona, Jodoh, Batam, pada akhir Oktober 2024. Misno berperan sebagai penghubung antara seorang bernama Heri dan lima calon PMI.
Tiga perempuan — Henny Nur Qamdiyah, Lilis Ayad Asan, dan Enok Tini Hartiningsih — diberangkatkan lebih dulu pada 29 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Dana sebesar Rp6,9 juta dikirim Heri ke rekening Misno untuk mengurus paspor, tiket, dan uang saku masing-masing calon PMI sebesar Rp450 ribu.
Namun dua calon PMI lain, Tri Hartati dan Lailatul Fitriyah, gagal diberangkatkan dua hari kemudian setelah dicegat oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di pelabuhan. Misno ditangkap satu jam kemudian.
Penyidikan kemudian mengungkap peran Roni Suryadi dalam pengurusan dokumen keberangkatan dan aliran dana sebesar Rp2,4 juta ke rekening atas nama Seto Riady Putra, yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
JPU menyebut modus para terdakwa tampak sah di permukaan karena menggunakan pelabuhan resmi dan dokumen legal. Namun, proses itu sepenuhnya di luar pengawasan negara, tanpa perjanjian kerja, dan tanpa perlindungan hukum.
“Mereka manfaatkan celah hukum untuk memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Karena itu mereka bertanggung jawab secara pidana,” ujar Izhar.
Meski dalam dakwaan alternatif para terdakwa dijerat pasal-pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hakim menyatakan unsur eksploitasi tidak terbukti secara meyakinkan. Vonis akhirnya hanya menguatkan dakwaan terkait penempatan ilegal.
Putusan ini menjadi sinyal tegas terhadap jaringan yang memanipulasi jalur legal demi keuntungan pribadi. Pemerintah diimbau untuk memperketat pengawasan di pelabuhan sebagai pintu keluar pekerja migran. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RAT NA IRTATIK