Buka konten ini
Klaim sepihak atas dua pulau kecil di perairan Kepulauan Riau kembali memantik polemik. Kali ini, giliran Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, yang dikabarkan diklaim masuk wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kontroversi ini mencuat setelah sebuah video pernyataan pejabat Mempawah beredar luas di media sosial. Dalam video itu, sang pejabat menyebut bahwa kedua pulau tersebut sebelumnya termasuk wilayah Kabupaten Mempawah sejak 2014 dan baru dialihkan ke Kepulauan Riau pada 2022 melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, langsung menanggapi keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa dari sisi sejarah, administrasi, dan fakta di lapangan, kedua pulau itu secara sah berada dalam wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pulau Pengikik Besar dan Kecil sudah sejak puluhan tahun menjadi bagian dari Bintan. Secara administratif masuk Kecamatan Tambelan dan itu tercatat dalam peta wilayah resmi,” ujar Roby.
Pernyataan senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Kepri, Khazalik. Ia menyebut klaim sepihak tersebut dapat memicu konflik horizontal jika tidak segera diluruskan.
“Pejabat dari Kalimantan Barat sebaiknya mempelajari sejarah wilayah dengan benar. Jangan membuat pernyataan yang dapat memecah belah sesama anak bangsa,” tegas Khazalik.
Ia juga mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan agar persoalan batas wilayah ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Berdasarkan data dari laman resmi Pemerintah Desa Pengikik, kedua pulau tersebutPengikik Besar dan Pengikik Kecil masuk dalam wilayah administratif Desa Pengikik.
Penduduknya sekitar 100 orang, sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Untuk mencapai pulau ini, butuh waktu sekitar lima jam perjalanan laut dari Pulau Tambelan menggunakan pompong nelayan. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO