Buka konten ini
Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap Arfinus Moan Laga alias Fino, 27, pada Rabu (2/7) malam. Ia ditangkap setelah mencuri pagar rumah warga di Perumahan Nagoya Permai, Blok C Nomor 10, Lubukbaja.
Aksi pencurian tersebut dilakukan Fino pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku membawa kabur pagar rumah menggunakan becak motor (bentor), kendaraan roda tiga yang biasa digunakan pemulung.
“Saat kejadian, pemilik rumah sedang di Barelang. Ketika kembali, mereka mendapati pagar rumahnya telah hilang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas.
Aksi Fino terekam kamera pengawas (CCTv) perumahan. Dalam rekaman terlihat ia datang bersama seorang rekannya berinisial M, yang diketahui merupakan warga Tanjunguma, Lubukbaja.
“Pelaku kami amankan di kios Pasar Jodoh. Sementara rekannya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Noval.
Ia menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan menyamar sebagai pemulung. Bersama rekannya, mereka berkeliling menggunakan bentor ke lingkungan perumahan dan mengincar rumah-rumah yang tampak kosong.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain,” kata Noval.
Banyak warga yang mengaku resah dengan maraknya aksi pencurian besi semacam ini. Arif, warga Batuampar, menyampaikan bahwa belakangan ini pencurian logam, termasuk besi pagar dan fasilitas umum seperti penutup drainase, semakin marak.
“Sekarang maling bukan cuma ambil di rumah orang. Besi tutup parit pun diangkut. Kami warga makin khawatir. Harapannya polisi bisa lebih sering patroli dan tindak tegas pelakunya,” kata Arif.
Noval pun mengimbau warga yang menjadi korban pencurian agar segera membuat laporan agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti dan menyelidiki lebih lanjut.
Fino dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK