Buka konten ini
BINTAN (BP) – Usman, 42 tahun, mungkin berpikir menyembunyikan sabu di dalam sikat pakaian bisa mengecoh petugas. Tapi upaya itu tak berlangsung lama. Polisi menangkap warga Tekojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur ini, setelah mengendus gelagat mencurigakan dari sebuah rumah di Jalan Seinam Darat, Kelurahan Sungai Enam, Sabtu pertengahan Juni lalu.
“Pelaku kita tangkap setelah kami menerima informasi bahwa ia menyimpan sabu dan berniat menjualnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
Saat menggeledah rumah itu, petugas awalnya tak menemukan barang bukti sabu. Hanya satu bundel plastik bening, mancis rakitan, alat isap, gunting, dan beberapa lembar plastik kosong yang membuat petugas curiga. Pencarian dilanjutkan.
Tiga jam berselang, perhatian polisi tertuju pada sebuah sikat pakaian yang diletakkan di teras. Letaknya ganjil, seperti baru dipindahkan. Petugas mencoba mengangkatnya. Ada suara mencurigakan dari dalamnya.
“Begitu dibongkar, terbongkarlah rahasia Usman. Di dalam rongga sikat itu, tersimpan rapi 28 paket kecil sabu siap edar. Pelaku langsung kami amankan,” kata Davinsi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Usman bukan orang baru dalam dunia gelap ini. Ia adalah residivis kasus serupa. Sumber sabunya pun bukan sembarangan. Ia mendapatkannya dari seorang rekan yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Jaringan ini masih kita selidiki lebih lanjut,” tambah Davinsi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Usman menyebutkan bahwa sabu itu telah ia jual ke berbagai kalangan, mulai dari nelayan hingga pekerja lepas. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan, sekecil apa pun,” pungkas Davinsi.(***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO