Buka konten ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tengah menggesa penataan sistem lalu lintas, khususnya di jalan dengan lima lajur. Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menyebut penataan ini dilakukan agar arus kendaraan lebih tertib dan aman.
“Ini sudah kami bahas dan sedang dalam tahap penyusunan konsep,” kata Salim, Kamis (3/7).
Salim menjelaskan, nantinya kendaraan berat seperti truk yang bermuatan akan diarahkan ke lajur kiri, sedangkan kendaraan roda empat yang melaju dengan kecepatan tinggi berada di lajur kanan.
“Truk di sebelah kiri, supaya lebih tertib dan aman untuk pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pembatasan jam operasional truk, Salim mengatakan hal itu bukan kewenangannya.
“Itu nanti akan dibahas para pimpinan dan pihak pengusaha. Kami tidak bisa memutuskan sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, jalan-jalan di Batam memang dirancang dengan konstruksi beton yang kuat, sehingga mampu menampung berbagai jenis kendaraan. “Jadi kelas jalannya mendukung semua kendaraan. Truk pun aman melintas,” katanya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, menjelaskan bahwa pengaturan penggunaan lajur jalan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, truk bermuatan dan pengendara sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri, sedangkan lajur kanan hanya untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan yang akan berputar arah.
“Ini untuk keselamatan pengendara. Motor wajib di kiri, bukan di tengah atau kanan,” tegas Yudi.
Ia mengatakan, aturan tersebut terus disosialisasikan kepada masyarakat. Yudi berharap pengguna jalan bisa lebih sadar dan disiplin, demi keselamatan bersama.
“Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Kami minta kesadaran ini ditingkatkan,” katanya.
Truk dan kendaraan berat menjadi sorotan masyarakat karena banyak terlibat kecelakaan di jalan raya. Beberapa di antaranya menabrak kendaraan pribadi, bahkan sampai melindas pengendara sepeda motor hingga tewas.
Sebelumnya, Ipda Yudhi Patra, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan membatasi jam operasional truk-truk angkutan tersebut. “Pagi dan sore hari itu dilarang melintas. Truk dianjurkan beroperasi pada malam hari,” ujar Yudhi, Selasa (1/7).
Selain pembatasan waktu, Satlantas juga rutin menyambangi perusahaan pengepul tanah untuk memberikan edukasi langsung kepada para sopir truk. “Kami lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan dan mengedukasi para sopir,” jelasnya.
Dalam edukasi tersebut, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan terpal pada bak truk, serta kewajiban menggunakan lajur kiri bagi truk bermuatan yang berjalan pelan. Truk juga diimbau tidak melaju ugal-ugalan dan tidak berkendara secara beriringan di jalan raya.
“Kami tekankan agar para sopir tidak ugal-ugalan dan tidak konvoi di jalan umum,” tegas Yudhi.
Sementara itu, Rio, warga Tiban, mengaku sering berpapasan dengan truk-truk angkutan tanah yang melintas pada malam hari, terutama di Jalan Taman Kota dari arah Baloi menuju Tiban, Sekupang.
“Bahaya sekali. Truknya bergandengan dan melaju dengan kecepatan tinggi,” keluh Rio.
Ia mengaku khawatir dan merasa terancam tiap kali berada di dekat truk-truk tersebut. Menurutnya, pengendara lain harus ekstra waspada karena potensi kecelakaan sangat tinggi.
“Kalau ketemu truk tanah di jalan, lebih baik minggir dulu. Bahaya,” ujarnya.
Rio berharap kepolisian bertindak lebih tegas terhadap para sopir yang ugal-ugalan agar jalanan Batam menjadi lebih aman.
“Kalau perlu, cabut saja SIM mereka. Jangan sampai ada korban lagi karena ulah mereka,” tutupnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK