Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan penertiban reklame ilegal dalam rangka mempercantik wajah kota dan menegakkan aturan tata ruang. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 864 unit reklame tak berizin telah ditertibkan dari berbagai titik, khususnya di wilayah Kecamatan Batam Kota.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini sudah berjalan sejak 27 Mei lalu. Target awal yang ditetapkan selama 30 hari kini hampir tercapai.
“Untuk wilayah Batam Kota, progres penertiban sudah mencapai 98 persen,” ujar Jefridin, Senin (30/6).
Ia menjelaskan, reklame yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari spanduk, baliho, banner, hingga billboard. Seluruhnya dipasang tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan maupun estetika kota. Penertiban dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), dan instansi lainnya.
“Reklame liar ini selain merusak pemandangan juga membahayakan pengguna jalan dan dapat merusak fasilitas umum. Kami tidak ingin kawasan strategis di Batam terlihat semrawut,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari program besar Pemko Batam untuk menciptakan tata kota yang modern, nyaman, dan berdaya saing. Selain itu, penertiban reklame ilegal juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Jefridin juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar mengikuti prosedur resmi jika ingin memasang reklame.
“Silakan beriklan, tapi harus taat aturan. Jangan asal pasang yang bisa merugikan semua pihak,” kata dia.
Ke depan, penertiban serupa akan dilanjutkan ke kecamatan lain di luar Batam Kota untuk mewujudkan pemerataan penataan ruang di seluruh wilayah kota. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif agar kesadaran masyarakat terhadap tata ruang terus meningkat.
“Batam adalah kota yang terus berkembang. Penataan reklame adalah bagian penting untuk menjaga kota tetap bersih, tertib, dan nyaman untuk semua,” ujar Jefridin. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK