Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap dua pelaku penjambretan berinisial I dan A. Keduanya ditembak di bagian kaki karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku diketahui pernah menjambret kalung emas milik seorang lansia berinisial TK, 61, di belakang Ruko Permata Regency, Lubukbaja.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, masih dalam pengembangan,” ujarnya, Selasa (1/7).
Modus yang digunakan para pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mengincar korban, terutama pejalan kaki dan pengendara wanita yang memakai perhiasan mencolok.
“Setelah pengembangan selesai, akan kami sampaikan secara rinci,” kata Noval.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Lubukbaja dan Batam Kota.
“Korban terdiri dari dua pejalan kaki wanita lansia, satu pejalan kaki pria lansia, dan satu pengendara motor wanita,” jelas Rangga.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya saat berada di ruang publik. Ia meminta warga agar tidak menggunakan perhiasan mencolok yang dapat memicu aksi kejahatan.
“Tetap waspada. Jangan gunakan perhiasan mencolok di tempat umum,” pesan Rangga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK