Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Hebohnya kabar beberapa pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang dijual melalui situs asing memicu perhatian sejumlah pihak. Padahal, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan transaksi jual beli pulau secara bebas.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, saat dimintai tanggapan mengenai informasi penjualan pulau di Anambas, menyatakan akan meminta Bupati Anambas segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Tak ada cara dan alasan untuk menjual pulau. Mungkin itu karena ketidaktahuan. Saya sudah minta bupati untuk panggil semua pihak supaya bisa didengar langsung penjelasannya,” ujar Ansar kepada wartawan, Selasa (1/7).
Menurut Ansar, setiap bentuk pemanfaatan atau pengembangan pulau harus mengikuti ketentuan penanaman modal yang ketat.
Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), wajib melalui mekanisme perizinan yang jelas.
“Kalau ada investor yang mau masuk, harus punya izin. Biasanya juga hanya boleh memanfaatkan maksimal 70 persen dari luas pulau. Sisanya tetap harus menjadi kawasan lindung,” jelasnya.
Ansar menyebut saat ini memang sudah ada beberapa PMA yang masuk ke Anambas, tetapi sejauh ini hanya terbatas di kawasan Pulau Bawah. Meski demikian, sejumlah investor asing juga dikabarkan telah mengajukan izin pengembangan pulau lainnya di wilayah tersebut.
Namun, ia menyoroti maraknya praktik spekulasi lahan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau penguasa pulau secara sepihak. Fenomena ini, menurutnya, menjadi salah satu hambatan utama bagi masuknya investasi ke wilayah Kepri, terutama di luar Batam.
“Sudah terlalu banyak lahan dan pulau dikuasai pihak tertentu tapi tidak dimanfaatkan. Bahkan sampai tumpang tindih. Ini bikin investasi susah masuk,” tegasnya.
Ansar menambahkan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Anambas, tetapi hampir di seluruh wilayah Kepri. Batam menjadi pengecualian karena telah memiliki Badan Pengusahaan (BP) yang secara khusus mengelola lahan dan investasi.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Gubernur Ansar menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperkuat regulasi, agar tidak ada lagi pihak yang mengklaim pulau tanpa rencana pemanfaatan yang jelas.
“Kalau ada progres pembangunan, kami hormati. Tapi kalau tidak digunakan sama sekali, seharusnya ada sanksi. Dulu waktu saya jadi bupati, saya pernah buat pajak progresif untuk lahan yang menganggur lebih dari lima tahun,” ungkapnya.
Ia berharap penataan kepemilikan lahan dan pulau di Kepri bisa menjadi prioritas, agar iklim investasi lebih sehat dan tidak tercemar oleh praktik spekulatif yang merugikan daerah.
Sebelumnya diberitakan, dua pulau di wilayah Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, ditawarkan melalui situs asing www.privateislandsonline.com. Kedua pulau tersebut adalah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok, yang letaknya berdekatan dan digambarkan menyerupai sepasang kekasih yang tak terpisahkan.
Kepala BPN Kabupaten Anambas, Wahyu Tri Handoyo, mengungkapkan bahwa instansinya telah menerbitkan 10 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas kedua pulau tersebut sejak 2020 dan 2021. Untuk Pulau Ritan terdapat delapan sertifikat, sementara Pulau Tokong Sendok dua sertifikat.
“Kami menerbitkan HGB pada 2020 dan 2021. Untuk Pulau Ritan ada delapan sertifikat, sedangkan Pulau Tokong Sendok dua sertifikat,” ujar Wahyu di ruang kerjanya, Rabu (18/6).
Namun, Wahyu enggan menyebutkan nama pemohon sertifikat karena perlu izin dari kementerian atau Kantor Wilayah BPN Kepri. “HGB bisa dimiliki perorangan maupun badan hukum. Tapi untuk detail siapa pemohon, kami tidak dapat menyampaikan,” katanya.
Luas lahan bersertifikat HGB untuk Pulau Ritan mencapai 47 hektare, sementara Tokong Sendok seluas 7,4 hektare. Luas total Pulau Ritan tercatat 70 hektare, sedangkan Tokong Sendok sekitar 12 hektare. BPN hanya mengukur lahan dari daratan, tidak termasuk garis pantai.
“Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat untuk seluruh luas pulau. Aturannya hanya 70 persen yang bisa disertifikasi, sisanya tetap dikuasai negara,” jelasnya.
Sedang Ahli Madya Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Anambas, Yoki Ismed, menyebut kedua pulau tersebut memang diperuntukkan bagi industri pariwisata. Ia mengatakan ada empat pulau berdekatan yang masuk dalam zonasi peruntukan pariwisata, yakni Pulau Ripan, Tokong Sendok, Nakok, dan Mala.
“Awalnya pulau-pulau ini dikuasai masyarakat setempat. Kemudian dibeli oleh orang dari Bali. Saat ini sedang dalam proses legalisasi, termasuk pembentukan badan hukum,” ujarnya.
Namun hingga kini, DPMPTSP Anambas belum menerima pengajuan resmi terkait investasi, baik PMDN maupun PMA, untuk mengelola dua pulau tersebut.
Dugaan penjualan pulau mencuat setelah situs asing itu memuat penawaran berjudul Island Pair in Anambas Indonesia For Sale. Situs tersebut menyebut bahwa lokasi pulau berjarak sekitar 200 mil dari Singapura, dekat kawasan Pulau Bawah Resort, dan menawarkan dua gugusan pulau seluas 141 hektare dan 18 hektare untuk dijual bersamaan.
Di lain pihak, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan bahwa seluruh pulau di wilayah Kepri, terutama di Anambas, tidak boleh diperjualbelikan. “Tidak boleh ada pulau dijual. Kalau dikelola, boleh. Tapi dijual, tidak,” tegas Nyanyang, Selasa (17/6) lalu. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG