Buka konten ini
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengungkap maraknya praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Terbaru, Satgas PASTI memblokir sebanyak 427 entitas pinjaman online ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang disinyalir menyalahgunakan data pribadi pengguna serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI juga memutus akses terhadap 74 entitas investasi ilegal, sebagian besar menggunakan modus penipuan dengan meniru nama dan tampilan dari entitas resmi, termasuk dalam penawaran kerja paruh waktu dan investasi bodong.
“Seluruh pemblokiran ini merupakan bentuk nyata perlindungan masyarakat dari jerat praktik keuangan ilegal yang terus berkembang, terutama di ranah digital,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam keterangannya, Sabtu (28/6).
Upaya Satgas PASTI dalam memberantas keuangan ilegal kini diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal tahun 2025. “Dengan demikian, patroli siber kini didukung oleh tiga pilar utama: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian RI, dan BSSN,” ujarnya.
Hingga 31 Mei 2025 Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjol ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, 251 entitas gadai ilegal
Dalam langkah strategis lainnya, sejak 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini digagas oleh OJK bersama Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk mempercepat penanganan penipuan finansial.
Hingga akhir Mei 2025, IASC menerima 135.397 laporan penipuan dengan 219.168 rekening yang dilaporkan terlibat.
“Dari jumlah itu, 49.316 rekening (22,5 persen) telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir hanya Rp163,3 miliar atau sekitar 6,28 persen dari total kerugian,” ujarnya .
Satgas PASTI mengungkap sejumlah nomor WhatsApp debt collector dari layanan pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan intimidasi dan ancaman. Sebanyak 22.993 nomor telepon juga ditemukan terlibat dalam kasus penipuan, dan telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku kejahatan siber juga makin masif. Modus-modus yang digunakan antara lain
Impersonation (penyamaran) terhadap akun media sosial resmi. Penipuan kerja paruh waktu, Penipuan asmara (love scam), Investasi bodong dengan skema ponzi, Penipuan donasi atau bantuan bencana, Penipuan tiket konser dan perjalanan palsu
“Masyarakat diimbau melapor melalui situs resmi IASC: [http://iasc.ojk.go.id](http://iasc.ojk.go.id) dengan bukti pendukung,” ujarnya .
Satgas PASTI juga menyoroti peningkatan penipuan berbasis aset kripto ilegal yang ditawarkan tanpa izin di media sosial dan grup percakapan.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan tetap, bonus besar hingga pendapatan pasif bebas risiko,” kata dia.
Menurut Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, perdagangan aset kripto hanya sah bila dilakukan oleh pihak berizin dan menggunakan aset kripto yang terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) dari Bursa Kripto.
Empat hal penting sebelum investasi kripto ialah Pastikan legalitas entitas penawaran, Verifikasi aset kripto masuk dalam DAK, Waspadai skema keuntungan tidak logis dan Pelajari risiko kripto secara menyeluruh.
Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk tetap waspada, tidak tergiur iming-iming keuntungan instan, dan segera melapor bila menjadi korban kejahatan digital. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Alfian Lumban Gaol