Buka konten ini
SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam, dijatuhi sanksi berat oleh Pertamina Patra Niaga. Pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU tersebut dihentikan, dan operasionalnya dilarang sementara. Sanksi ini diberikan setelah SPBU terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM penugasan atau subsidi jenis pertalite.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat di media sosial. Seorang pengguna kendaraan mengeluhkan tidak dapat mengisi pertalite dengan alasan audit sedang berlangsung. Namun, tak lama berselang, SPBU tersebut justru melayani pengisian BBM ke sepeda motor becak bermuatan jeriken-jeriken. Kejadian ini viral dan menuai kecaman publik.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, membenarkan adanya pelanggaran tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 03.20 WIB, ketika sistem digitalisasi SPBU mengalami gangguan. Pihak SPBU sempat menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, hanya lima menit kemudian, sistem kembali normal.
Saat sistem telah normal, pihak SPBU kedapatan melayani pengisian pertalite ke kendaraan motor becak menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi. Tindakan ini melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
“Setelah sistem normal, ada konsumen motor becak yang melakukan pengisian BBM pertalite menggunakan jeriken dan tetap dilayani pihak SPBU,” ujar Satria, Senin (28/4).
Satria menambahkan, sebelum kasus ini viral, Pertamina Patra Niaga sudah lebih dahulu melakukan kajian internal atas dugaan pelanggaran tersebut. Pemeriksaan termasuk peninjauan CCTV SPBU mengonfirmasi pelanggaran tersebut.
“Saat ini kami sudah melakukan pengecekan dan SPBU tersebut terbukti melanggar, yakni mengisi BBM ke konsumen menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi,” tegasnya.
Atas pelanggaran ini, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan BBM pertalite kepada SPBU tersebut selama tujuh hari, mulai 29 April 2025.
“Selama masa sanksi, pihak SPBU wajib memperbaiki mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan,” jelasnya.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai regulasi pemerintah.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran ini. Ini bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap distribusi BBM yang tepat sasaran,” ujar Satria. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK