Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun mengingatkan seluruh kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak mengadakan kegiatan perpisahan siswa di hotel. Kegiatan ini berpotensi membebani orangtua siswa dengan biaya yang tidak wajar.
Plt. Kepala Dikbud Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengungkapkan bahwa surat edaran nomor 100.3.4/926/2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan Siswa Kelas Akhir telah disebarkan ke semua sekolah.
Dalam edaran tersebut, ditegaskan agar perpisahan dilakukan secara sederhana. Jika ada sekolah yang tetap memilih menyewa hotel untuk acara perpisahan, sanksi akan diberikan.
Ivit juga menekankan bahwa kontribusi orangtua untuk biaya perpisahan harus bersifat sukarela, tanpa adanya paksaan atau batasan tertentu. ”Jangan ada pemaksaan dalam pengumpulan dana, karena tidak semua orangtua memiliki kemampuan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Ivit mengingatkan agar kegiatan perpisahan tidak mengharuskan pembayaran untuk kenang-kenangan atau biaya lain yang dapat memberatkan orangtua.
Acara perpisahan sebaiknya diadakan di lingkungan sekolah, yang tidak hanya lebih terjangkau, tetapi juga meninggalkan kesan yang lebih mendalam bagi siswa.
Dikbud juga menegaskan bahwa jika ada keluhan terkait biaya perpisahan yang memberatkan, tim pengawas akan turun langsung untuk menyelidikinya.
Sebelumnya, pada pertengahan April, sejumlah orangtua siswa sempat mengeluhkan biaya perpisahan yang tinggi melalui media sosial, dan hal ini langsung ditindaklanjuti. (***)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI