Buka konten ini
NONGSA (BP) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri merazia sepuluh tempat hiburan malam (THM) di Batam, Jumat (25/4), dalam upaya menciptakan lingkungan bebas narkoba dan memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Operasi yang dimulai pukul 23.00 WIB. Sebanyak 91 personel dikerahkan, terdiri dari 83 anggota Ditresnarkoba, 3 personel Bidang Propam, 3 personel Bidang Dokkes, dan 2 personel Bidang Humas Polda Kepri.
Sepuluh tempat hiburan menjadi target razia, yakni Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, serta kawasan Kampung Bule. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk tes urine terhadap pengunjung yang dicurigai.
”Kami melakukan razia di 10 tempat hiburan malam dalam rangka menciptakan kondisi bebas narkoba,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar. Sementara di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung, dan seluruh hasilnya dinyatakan negatif narkoba.
Di Atmos Club, petugas mengamankan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar. Sedangkan di kawasan Kampung Bule, satu botol miras ilegal turut disita.
”Puluhan botol minuman keras tanpa izin,” ucap Pandra.
Ia menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang menjadi prioritas Polda Kepri. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh. ”Ini adalah langkah preventif sekaligus represif untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan peredaran barang ilegal,” kata Pandra.
Pandra mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba dengan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing. ”Mari bersama-sama kita cegah narkotika dari Indonesia, khususnya di wilayah Kepri,” ucapnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA