Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Seorang warga Batam berinisial L, mengeluhkan tindakan petugas Bea Cukai Batam setelah dikenai denda karena membawa uang tunai senilai Rp213 juta dalam bentuk mata uang asing saat tiba dari Singapura.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menjelaskan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan.
“Apabila tidak memberitahukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” ujar Evi, Rabu (23/4).
Ia menambahkan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2018. Besaran denda maksimal yang dikenakan dapat mencapai Rp300 juta.
“Denda tersebut wajib disetor ke rekening negara. Bukti billing dari rekening negara langsung diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dibayarkan sesuai jumlah tagihan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelanggaran terjadi pada Sabtu (19/4) sore di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar. Uang senilai 17.000 dolar Singapura ditemukan di dalam tas tangan milik L saat koper tersebut melewati mesin X-ray.
“Yang bersangkutan sudah diberikan penjelasan terkait aturan tersebut dan bersedia membayar denda,” kata Evi.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan uang tunai kepada otoritas kepabeanan.
“Kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman. Masyarakat harus teredukasi mengenai ketentuan ini,” tutup Evi.
Kasus serupa juga terjadi tahun lalu. Dua wanita Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Singapura karena membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai 35.600 dolar Singapura atau sekitar Rp394,4 juta tanpa melakukan pelaporan. Uang tersebut disimpan dalam koper dan tas ransel saat mereka tiba di Singa-pore Cruise Centre. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK