Buka konten ini
MENTERI Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Internasional Batam Center pada Kamis (24/4). Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung proses keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri, menyusul lonjakan signifikan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terdeteksi dari pelabuhan tersebut.
Menurutnya, secara sistem pelabuhan tidak menunjukkan kendala teknis. Namun, data menunjukkan peningkatan tajam jumlah PMI ilegal yang diberangkatkan melalui jalur ini.
”Hari ini (kemarin) saya sengaja datang ke sini untuk mengecek proses keberangkatan seseorang ke luar negeri,” ujarnya.
Kementerian mencatat, sepanjang tahun 2024 lalu, terdapat 1.014 PMI ilegal yang dipulangkan pihak Imigrasi. Namun, hingga awal 2025, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi 2.040 orang.
“Itu artinya Pelabuhan Batam Center menjadi salah satu titik transit utama bagi calon PMI ilegal dari berbagai daerah,” ujar Abdul Kadir.
Para calon PMI ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatra, Lampung, hingga Pulau Jawa. Batam dinilai menjadi titik strategis yang kerap dimanfaatkan pelaku pengiriman PMI ilegal.
”Kami menduga kuat pelabuhan ini menjadi jalur favorit para pelaku. Maka, selain membenahi sistem, kita juga perlu menemukan pola baru dalam penanganan dan pendeteksian dini,” katanya.
Abdul Kadir juga menyoroti pentingnya peningkatan kemampuan profiling di lapangan agar petugas dapat mengenali calon PMI ilegal lebih dini.
“Kalau petugas di sini memiliki pengetahuan yang baik soal profiling, pencegahan bisa lebih efektif. Karena tahun ini saja sudah 2.040 orang, pengetahuan itu perlu ditingkatkan agar lebih banyak yang terdeteksi,” tegasnya.
Ia pun menyatakan kekhawatirannya bahwa jumlah PMI ilegal yang berhasil lolos kemungkinan jauh lebih besar daripada data yang tercatat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya integritas petugas selain pembenahan sistem.
“Saya sudah berdiskusi dengan Menteri Imigrasi dan menjalin komunikasi intensif dengan pihak kepolisian,” ungkapnya. “Petugas harus memiliki integritas tinggi dan tidak mudah tergoda bermain dengan pihak-pihak tertentu. Itu yang harus kita pastikan.”
Abdul Kadir juga menyoroti penggunaan gerbang pengecekan Imigrasi secara otomatis atau autogate di pelabuhan. Teknologi ini memang mempermudah layanan imigrasi, tetapi menyulitkan pendeteksian dini terhadap PMI ilegal.
Pasalnya, melalu autogate, orang yang akan bepergian ke luar negeri cukup memindai paspornya di gerbang yang dilengkapi pintu otomatis yang disediakan. Jika data di paspor terbaca oleh sistem, maka pintu penghalang di gerbang itu akan otomatis membuka.
Kondisi ini tentu berbeda dengan pemeriksaan Imigrasi secara manual oleh petugas. Jika tak ada gerbang autogate, maka orang harus berhadapan dengan petugas yang berjaga dan mengecek paspor di jalur melintas yang disediakan. Dalam hal ini, petugas dapat mengamati kondisi seseorang yang akan bepergian ke luar negeri tersebut, bisa melakukan tanya jawab keperluan ke luar negeri orang yang bersangkutan, atau bahkan memintanya ke ruang interogasi jika dicurigai ada gelagat tertentu.
Karena itu, Menteri Karding mengusulkan agar penyaringan orang yang akan bepergian ke luar negeri di jalur autogate, ditambah dengan pengawasan petugas.
“Di balik autogate, harus ada petugas yang dapat memfilter kembali. Karena semua calon penumpang bisa saja korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tapi tidak bisa diidentifikasi hanya dari penampilan atau dokumen,” ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan memberantas TPPO membutuhkan kerja sama lintas sektor. “Kita perlu membangun kolaborasi kuat antarinstansi. Tidak cukup jika hanya satu lembaga yang bekerja,” kata dia.
Ia juga menyoroti perilaku sejumlah oknum yang tidak bisa dikendalikan meski sistem sudah baik. “Sistem bisa saja bagus, tapi perilaku manusianya kadang, mohon maaf, sulit dikendalikan,” ucapnya.
Abdul Kadir menduga keberangkatan PMI ilegal dari pelabuhan di Batam berlangsung secara rapi dan terorganisir. “Saya yakin ini sudah sangat terstruktur, dan pasti ada pihak yang menggerakkan. Tapi sampai sekarang, kita belum temukan siapa aktornya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan TPPO bukan hanya tanggung jawab kementeriannya, melainkan juga aparat penegak hukum.
“Undang-Undang TPPO adalah ranah kepolisian. Tapi karena ini persoalan kemanusia-an, semua pihak harus terlibat,” katanya.
Data kementerian juga menunjukkan bahwa sebagian besar PMI yang dideportasi dari luar negeri mengaku berangkat dari Pelabuhan InternasioaBatam Center dengan menggunakan visa turis dan paspor wisata. Setelah tiba di negara tujuan seperti Singapura, mereka kemudian bekerja secara ilegal.
“Tidak mungkin jumlahnya sebanyak itu jika sistem dan petugas kita punya integritas. Mungkin masalahnya memang ada di manusianya. Ini yang harus kita cari jalan keluarnya bersama,” pungkas Abdul Kadir.
Overkapasitas, BP3MI Minta Lahan Selter Permanen
Angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Batam masih tergolong tinggi dalam dua tahun terakhir. Mayoritas dari mereka dipulangkan melalui pelabuhan internasional di Kota Batam.
Meski para PMI tiba dalam keadaan selamat, kondisi fasilitas penampungan sementara atau selter dinilai belum memadai. Selter yang ada saat ini hanya mampu menampung maksimal 89 orang, sementara dalam setiap gelombang deportasi, jumlah PMI yang dipulangkan kerap melebihi 100 orang.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Iman Rachman, berharap Pemerintah Kota Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam dapat menyediakan lahan untuk pembangunan selter permanen yang lebih layak.
“Saat kunjungan Pak Menteri Abdul Kadir (Kepala BP2MI), kami sudah menyampaikan keterbatasan kapasitas selter. Karena itu, kami berharap ada lahan yang bisa digunakan untuk membangun selter permanen di Kota Batam,” ujar Iman pada Kamis (24/4).
Shelter saat ini bersifat sementara dan berlokasi di Ruko Imperium, Batam Kota. Dengan kapasitas terbatas, ruang penampungan tersebut hanya bisa menampung 89 orang.
“Setiap gelombang deportasi jumlahnya selalu lebih dari 100 orang. Terakhir, ada 120 PMI yang dipulangkan,” tambahnya.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pihak BP3MI kerap meminta keluarga PMI yang berdomisili di Batam untuk menjemput langsung kerabat mereka dari selter. Ruangan yang tersedia kemudian diberikan kepada PMI yang tidak memiliki sanak keluarga di Batam.
“Terpaksa kami minta keluarga PMI menjemput saudaranya lebih cepat. Proses pemulangan ke daerah asal tetap kami fasilitasi,” lanjut Iman.
Sementara itu, Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, belum memberikan jawaban pasti terkait permintaan lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek ketersediaan lahan yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi selter. “Untuk permintaan tersebut, kami akan cek dulu ketersediaan lahannya,” ujarnya singkat.
Perdagangan Orang Marak Gunakan Modus Lowongan Kerja
Jajaran Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini dilakukan dengan modus yang semakin canggih dan terselubung. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya temuan kasus TPPO di berbagai wilayah.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi, menjelaskan bahwa pelaku TPPO kerap memanfaatkan tawaran kerja di luar negeri sebagai kedok untuk menjebak korban. “Mereka menjanjikan pekerjaan yang menggiurkan disertai kemudahan pengurusan paspor. Ini patut dicurigai, apalagi jika tidak melalui jalur resmi,” tegasnya.
Ia menguraikan, modus operandi yang sering digunakan meliputi perekrutan tanpa melibatkan perusahaan resmi, pengiriman korban dengan visa kunjungan, serta pembelian tiket pulang-pergi sebagai kamuflase agar tampak seperti perjalanan biasa.
Lebih dari itu, korban kerap diselundupkan ke negara lain yang bukan tujuan awal. “Mereka sering dipindahkan secara diam-diam ke lokasi tertentu tanpa sepengetahuan atau izin pihak berwenang,” jelas Iptu Rohandi.
Para korban, lanjutnya, juga sering dijerat dengan kontrak kerja berbahasa asing yang tidak mereka pahami. Hal ini membuat mereka tanpa sadar menandatangani perjanjian yang merugikan dan mengikat secara hukum. “Banyak yang akhirnya ditempatkan di lokasi tertutup, tanpa akses komunikasi, serta mengalami tekanan psikologis dan fisik. Ini merupakan bentuk eksploitasi nyata,” paparnya.
Secara hukum, pelaku TPPO dapat dijerat dengan Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polsek Sagulung terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari berbagai modus TPPO. Edukasi dilakukan melalui media sosial, penyuluhan tatap muka, serta kerja sama dengan perangkat RT/RW dan tokoh masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam pencegahan. Segera laporkan ke pihak berwajib jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbau Iptu Rohandi. Ia menegaskan bahwa dengan kesadaran kolektif dan kolaborasi bersama, kasus perdagangan orang di Sagulung dan sekitarnya dapat ditekan. “Kami akan terus hadir dan bekerja sama dengan masyarakat demi menjaga keamanan serta melindungi hak setiap warga,” pungkasnya. (***)
Reporter : ARJUNA – YASHINTA – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK