Buka konten ini
KARIMUN (BP) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun akan menghentikan penerbitan paspor biasa non elektronik mulai 1 Mei 2025. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan nasional yang mewajibkan seluruh kantor imigrasi hanya menerbitkan paspor elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan bahwa hingga April 2025, Karimun menjadi salah satu wilayah terakhir di Indonesia yang masih menerbitkan paspor biasa nonelektronik.
“Bisa dikatakan, kantor kita yang paling terakhir. Daerah lain di Sumatera maupun Pulau Jawa sudah lebih dulu berhenti menerbitkan paspor nonelektronik. Bahkan Kantor Imigrasi Batam saja sudah berhenti sejak Desember 2024,” ujar Farid kepada Batam Pos, Kamis (24/4).
Paspor Lama Tetap Berlaku hingga Masa Habis
Farid menjelaskan bahwa paspor nonelektronik yang masih aktif tetap bisa digunakan hingga masa berlakunya habis. Sementara mulai Mei, seluruh penerbitan paspor baru maupun penggantian akan menggunakan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun.
Adapun besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik ditetapkan sebesar Rp650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun, dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Selain itu, dalam upaya pengawasan keimigrasian, pihak Imigrasi Karimun juga mencatat telah melakukan penundaan terhadap 26 permohonan paspor selama periode Januari hingga Maret 2025. Farid menjelaskan, penundaan dilakukan berdasarkan hasil pengamatan petugas terhadap para pemohon.
“Penundaan permohonan dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Di waktu yang sama, petugas di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun juga telah menunda keberangkatan 43 warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri,” tambahnya.
Tak hanya itu, selama periode tersebut, Imigrasi Karimun juga telah melakukan deportasi terhadap satu warga negara asing asal Malaysia yang melakukan pelanggaran keimigrasian. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI