Buka konten ini
Penyanyi solo Kim Da Hyun, telah menjadi sasaran perundungan daring dari pengguna internet yang lebih tua.
Kim Da Hyun merupakan penyanyi trot Korea Selatan, berusia 16 tahun yang menjadi terkenal melalui acara pencarian bakat seperti Miss Trot 2.
Seorang pria yang berusia sekitar 58 tahun saat ini telah dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan.
Menurut sumber hukum pada tanggal 21 April, Divisi Kriminal ke-6 Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan hukuman kepada seorang pria berusia 58 tahun.
Pria yang disebut sebagai ’A’ mendapatkan hukuman 4 bulan penjara, ditangguhkan selama 2 tahun, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui penghinaan.
Tuan A didakwa karena mengunggah total 73 komentar, yang mencemarkan nama baik Kim Da Hyun dan 67 komentar tentang ayahnya, Kim Bong Gon.
Komentar itu dilakukan di forum pemirsa daring, sebuah stasiun penyiaran antara Juli dan November 2023.
”Mengingat sifat dan jumlah unggahan, jelas bahwa para korban terutama Kim Da Hyun, yang masih sangat muda mengalami tekanan emosional yang signifikan.”
”Perbuatan terdakwa sangat tercela,” ungkap pengadilan dalam putusannya, seperti yang diberitakan Allkpop.
”Figur publik juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak pribadi mereka,” ungkap perwakilan hukum Kim Da Hyun, Kim Kyung Eun dari Firma Hukum Inui.
”Ketika targetnya adalah selebriti muda dan keluarganya, kerugiannya menjadi lebih besar.”
”Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyakiti orang lain. Kami berharap putusan ini, membantu mengakhiri berbagai unggahan jahat yang meninggalkan bekas luka yang bertahan lama, pada individu tertentu di industri hiburan.” (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM