Buka konten ini
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Ahmad Yani, Batam Center, Selasa (23/4) malam. Insiden ini melibatkan sebuah angkutan umum jenis binbar dan sepeda motor yang diduga melawan arus.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, membenarkan kejadian tersebut. Pengendara sepeda motor lang-sung dilarikan ke rumah sakit oleh unit patroli Polsek Batam Kota.
“Benar. Korban sudah diantar patroli Polsek ke Rumah Sakit Elisabeth (Batam Kota),” ujar Agung, Rabu (23/4).
Informasi di lapangan, selain sepeda motor yang melawan arus, di dekat binbar juga ditemukan lem. Namun, saat ditanyakan ke pihak kepolisian, hal itu belum bisa dipastikan.
”Saat ini (kemarin malam) petugas kami masih olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lapangan, jadi belum bisa ada laporan,” katanya.
Sementara itu, Kasubnit Gakkum Laka Lantas Polresta Barelang, Ipda Andika, menyebutkan dugaan awal kecelakaan disebabkan oleh pemotor yang melawan arus sehingga tertabrak oleh bimbar dari arah berlawanan.
“Diduga pemotor melawan arus, lalu tertabrak oleh binbar,” katanya.
Dari pantauan di lokasi, kondisi kendaraan rusak cukup parah. Binbar yang terlibat dalam tabrakan sempat terpental ke median jalan dan menabrak pohon.
Penanganan kasus kecelakaan ini kini ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
Peringatan bagi Pengendara Angkutan Umum & Barang
Di hari yang sama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang (pengumbar) di halaman Kantor Dishub, Batam Kota, Rabu sore.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Batam, Edward Purba, mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang akan digelar 12 kali sepanjang tahun 2025.
“Ini razia pertama tahun ini, sebagai bentuk peringatan kepada pengendara angkutan umum dan barang,” ujarnya.
Dalam razia ini, ditemukan banyak kendaraan yang mati uji KIR. Bahkan, sejumlah sopir tidak membawa buku KIR sebagai dokumen bukti pengujian kendaraan. “Kalau tidak membawa buku KIR, kami berikan dispensasi agar pemilik segera menunjukkannya,” jelas Edward.
Selain memeriksa kelengkapan KIR, Dishub juga menindak kendaraan yang melebihi dimensi standar (ODOL). Kendaraan yang over dimensi wajib dipotong dan kembali diuji di Dishub.
“Over dimensi ini sudah mulai berkurang. Jika tidak sesuai standar, tidak lulus KIR dan harus dipotong,” tegasnya.
Edward mengingatkan bahwa sejak 2023, uji KIR tidak lagi dipungut biaya alias gratis. Ia mengimbau para pemilik dan pengemudi angkutan untuk rutin melakukan uji kendaraan setiap enam bulan demi keselamatan di jalan. (***)
Reporter : Fiska Juanda – Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK