Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Bupati Karimun, Iskandarsyah, dijadwalkan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu yang lulus seleksi pada tahun 2024, pada Senin (28/4) mendatang. Penyerahan SK tersebut akan dilaksanakan secara serentak di Kantor Bupati Karimun, usai apel pagi.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Djunaidy, yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (23/4), mengatakan bahwa penyerahan SK ini dilakukan setelah adanya persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengeluaran Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan P3K.
”Acara ini menjadi momen penting bagi para penerima SK yang telah melalui proses seleksi yang kompetitif. Ini juga merupakan jawaban atas penantian panjang para CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus. Bupati Iskandarsyah menekankan bahwa penyerahan SK ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga kerja yang akan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun,” ujar Djunaidy.
Komitmen Pemerintah dalam Peningkatan SDM
Penyerahan SK CPNS dan PPPK ini, menurut Djunaidy, juga merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Karimun. Diungkapkan bahwa SK CPNS dijadwalkan terbit pada Juni 2025, sedangkan SK PPPK akan terbit pada Oktober 2025. Penyerahan SK ini memberikan kepastian status bagi para pegawai yang telah lulus seleksi.
”Semoga dengan penyerahan SK ini, para CPNS dan PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi untuk memberikan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karimun,” tambahnya.
CPNS 97 Orang, PPPK 1.508 Orang
Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, jumlah CPNS yang lulus seleksi pada tahun 2024 ini sebanyak 97 orang. Sementara itu, untuk PPPK tahap satu, sebanyak 1.508 orang berhasil lulus.
”Dengan bertambahnya jumlah pegawai di Kabupaten Karimun, diharapkan kinerja pelayanan publik juga akan meningkat,” kata Djunaidy.
Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi, menjelaskan bahwa dari 97 CPNS yang lulus, semuanya akan ditempatkan pada jabatan teknis. Sedangkan untuk P3K tahap satu, sebanyak 1.508 orang yang lulus akan tersebar pada tiga jabatan, yaitu: 1.212 orang untuk jabatan tenaga teknis. 90 orang untuk jabatan tenaga guru dan 197 orang untuk jabatan tenaga kesehatan.
Sudarmadi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para CPNS yang menerima SK tidak boleh mengajukan permohonan pindah, baik ke luar daerah maupun ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain dalam satu kabupaten, selama 10 tahun setelah menerima SK.
”Sedangkan untuk PPPK, mereka akan dikontrak selama minimal 5 tahun. Jika ada PPPK yang usia pensiunnya sudah dekat, kontrak kerja mereka akan disesuaikan dengan sisa masa kerja hingga usia pensiun,” jelas Sudarmadi.
Pihaknya juga menambahkan bahwa PPPK yang menerima kontrak kerja tidak bisa pindah tempat tugas, dan mereka tetap berada di tempat pertama kali bertugas, mengingat regulasi terkait pemindahan tempat kerja bagi PPPK belum ada. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI