Buka konten ini
BATAM (BP) – Proses evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Moya terkait pengelolaan air bersih masih terus berlangsung. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengonfirmasi bahwa pembahasan kedua belah pihak saat ini berjalan aktif dan terbuka terhadap berbagai koreksi.
Ia menyebut, evaluasi tersebut akan diikuti dengan amandemen terhadap PKS yang telah ada. Baik BP Batam maupun PT Moya akan melakukan adendum untuk menyelaraskan kembali hak, kewajiban, serta peran masing-masing pihak.
“Kami sudah berbicara, dan adendum akan dilakukan dari kedua pihak,” ujarnya, Senin (21/4).
Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah pembagian tugas antara sektor hulu dan hilir dalam sistem pengelolaan air bersih. BP Batam tengah mengkaji opsi agar salah satu sektor dikelola secara khusus oleh satu pihak demi efisiensi dan efektivitas kerja.
“Ini bagaimana agar salah satu di antaranya kita tunjuk saja agar berbagi tugas secara proporsional,” katanya.
Hal penting, lanjutnya, ialah pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Selain pembagian tugas, diskusi juga menyoroti hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Amsakar mengatakan, baik PT Moya maupun BP Batam diberi ruang untuk merumuskan hak-hak yang perlu dipertahankan serta kewajiban yang harus dijalankan. BP Batam memberikan perhatian khusus terhadap mutu pelayanan air bersih kepada masyarakat. Apa pun bentuk evaluasi dan amandemen yang dilakukan, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami ingin pelayanannya baik. Bagaimanapun caranya, kami ingin pelayanan air bersih lebih baik lagi dari kondisi hari ini,” kata Amsakar.
Terkait sanksi, ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi pihak yang tidak mematuhi hasil amandemen yang sedang disusun. Ketidakpatuhan terhadap regulasi baru tersebut berpotensi dikenakan penalti.
“Mudah-mudahan semua berjalan lancar. Karena niat kami adalah bagaimana pelayanan ke masyarakat bisa lebih baik,” ujarnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG